Senin, Maret 24, 2025
CILEGON

Mediasi Pertama Tuntutan Buruh Kena PHK PT. JSKS Indonesia Batal

CILEGON (Gerbang Banten) – Mediasi Pertama perselisihan antara PT. Jin Sung Kwang Shin (PT. JSKS) Indonesia, dengan Warta Sembiring Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon dibatalkan, Rabu 18/07/18.

Fungsional Mediator Tiara Manalu, SE, MM dari Disnaker Kota Cilegon membatalkan Mediasi karena pihak Perusahaan PT. JSKS yang datang mewakili tidak membawa Surat Kuasa untuk mengambil keputusan, dalam hal ini diwakili Yulia bagian HRD PT.JSKS.

Tiara Manalu menambahkan, karena tidak adanya “Surat Kuasa sehingga kami membuat Surat Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial kepada PT. JSKS yang isinya adalah Tuntutan dari Pihak Korban PHK yakni Warta Sembiring dan Surat itu untuk dipahami Perusahaan untuk dimediasi selanjutnya” tambahnya.

Warta Sebiring Mengatakan, bahwa dia adalah Pekerja/ Buruh Korban PHK PT. JSKS Tanggal 28 Mei 2018 lalu, melalui Surat Nomor: (5/HRD.JSKS/V/2018).karena dianggap Provokasi oleh Perusahaan pada Demo Tanggal 6 dan 9 April 2018 sehingga merugikan pada Perusahaan sesuai UU Ketenagarjaan Pasal 158 Pengusaha dapat mem-PHK terhadap Pekerja/Buruh.

Warta Sembiring membantah, apa yang dituduhkan Perusahaan terhadap dirinya, PHK yang dilakukan oleh PT. JSKS adalah sepihak, saya tidak pernah melakukan Provokasi pada Demo waktu itu, karena sudah di PHK maka saya melakukan Tuntutan atas hak saya yang belum dipenuhi oleh Perusahaan yakni melalui Mediasi ke Disnaker Kota Cilegon” bantahnya.

Sementara Yulia, HRD PT. JSKS pada waktu mau Mediasi yang dibatalkan, tidak mau adanya Awak Media yang mau mengikuti Mediasi, bahkan mengancam keluar Ruangan Mediasi, juga ketika Awak Media mau Konfirmasi tentang PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, Yulia memilih “Bungkam” tidak ada alasan jelas.(Ydn)

Tinggalkan Balasan