WH MINTA DAERAH BUAT PERDA KAWASAN TANPA ROKOK
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kabupaten/kota di Banten agar mencontoh Kota Tangerang yang telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Waktu saya jadi wali kota sudah saya buat. Yang ada sekarang itu kita akan dorong kabupaten/kota yang belum punya perda itu, kita akan suratin mereka supaya mereka lebih nyambung bikin kawasan tanpa rokok,” ujarnya saat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi terkait empat raperda inisiatif DPRD Banten di Ruang paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (13/7). Dalam paripurna tersebut mayoritas fraksi meminta untuk menunda pembahasan raperda keromasan dan kawasan tanpa rokok.
Ia pun mencontohkan di Kota Tangerang sudah lama membuat perda kawasan tanpa rokok. Kebijakan ini untuk mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup sehat dengan hadirnya KTR. Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan yakni perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.
Menurut WH, dalam pembahasan empat Raperda itu, sejumlah fraksi DPRD Banten dua Raperda dilanjutkan, dan dua raperda ditolak. Kedua Raperda yang dilanjutkan raperda tentang ketahanan keluarga dan raperda tentang keolahragaan. Sedangkan, untuk raperda tentang keormasan pihaknya sudah meminta perda tersebut ditolak atau tidak dilanjutkan.
Sedangkan untuk raperda kawasan tanpa rokok pihaknya minta mengkaji ulang karena hal tersebut berhubungan dengan tata ruang.
“Kalau keormasan itu kan kewenangan pusat. Kalau kawasan rokok itu lebih ke tata ruang. Sementara saat ini kan perkantoran, restoran dan pusat perbelanjaan sudah buat ruang eksklusif untuk perokok,” kata Wahidin kepada wartawan.
Senada, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menegaskan, ditundanya pembahasan dua raperda tersebut lantaran tidak memiliki urgensi. Ia mengatakan, saat ini pihaknya lebih membutuhkan konsentrasi untuk merampungkan raperda RPJMD.
“Saya sudah minta ke pemprov kalau draft RPJMD tanggal 25 Juli ini sudah masuk. Kalau dua perda itu dimasukan lagi maka perda RPJMD ngga akan keburu dibahas, yang pasti ini lebih ke kepentingan masyarakat Banten,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya.
“Kalau tentang keormasan kan kewenangannya pusat dan kawasan tanpa rokok itu ada di kabupaten/kota,” sambungnya.
Asep menerangkan, jika penangguhan dua raperda tersebut merupakan hasil rapat fraksi. “Itu keputusan rapat, jadi keputusannya dua pending, dua jalan,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan mengatakan, raperda kawasan tanpa rokok wilayah pengaturannya berada di kabupaten/kota. Ia juga menilai jika rapereda itu jadi perda pelaksanaannya tidak akan efektif.
“Kita sependapat dengan gubenur, labih baik supporting pelaksanaan perda di kabupaten/kota. Bagi yang belum didorong bikin perda,” kata Fitron.
Meski begitu, menurutnya, meski tidak mengatur provinsi juga harus menerapkan kawasan tanpa rokok seperti di gedung-gedung milik pemprov yang berada di Kota Serang yang notabane telah meberlakukan perda kawasan tanpa rokok. “Misalkan di DPRD Banten harus ada ruang khusus, hal ini juga supaya kita jadi contoh yang baik,” ujarnya.
“Kalau masalah keormasan itu ranahnya pusat, kita hanya bantu suprot programnya bukan kewenangannya,” imbuhnya.(*)
Pingback: company website