Kamis, Maret 13, 2025
KAB. SERANG

 Warung Remang Remang Di Serang Kota Di Segel dan Dibongkar

SERANG(Gerbang Banten)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan pembokaran dan penyegelan tempat hiburan di Kota Serang, Rabu (09/05/2018).

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bekerjama dengan pihak Kepolisian, TNI, Ulama.

Kabid Penegak Hukum Daerah Satpol PP Juanda, mengatakan, Kegiatan tersebut adalah program kerja satuannya.” Ini program kita, dalam kegiatan tersebut kami membongkar 3 tempat hiburan yang di duga menyalahi aturan dan 3 tempat di bongkar,” ujarnya.

Namun, Dalam penyegelan Warem tersebut, di ketahui pemiliknya salah anggota DPRD kota Serang, Hal itu di katakan Kordinator Gerakan Pengawal Serang Madani H.Enting Abdul Karim.

H. Enting Abdul Karim mengatakan, sebagai pejabat (anggota) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) itu seharusnya memberikan contoh yang baik. Ia menyebutkan oknum tersebut salah satu anggota DPRD Kota Serang.

“Ini kan kelewatan, seorang pejabat, tokoh masyarakat, malah memberikan contoh tidak baik, ini prestasi buruk bagi Kota Serang kedepannya,” katanya.

Ia melanjutkan, pada saat dirinya (pihaknya) melakukan audiensi ke anggota DPRD Kota Serang oknum tersebut pun belum pernah hadir. Kata dia sebetulnya ini sudah lama diketahui, bahkan mengingatkan secara pribadi (personal) juga sudah.

“Sudahlah yooo… Ente dewan, ente pemuka masyarakat (tokoh masyarakat) tolong berhenti. Namun tanggapan dia bahasanya masih normatif semua, bahasanya tidak memenuhi hal yang diinginkan oleh masyarakat Kota Serang, gitu,” ujar

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD kota Serang,H.Namin mengatakan tidak mengetahui kalo pemilik tempat hiburan tersebut dari anggota DPRD kota Serang.” Saya tidak tau kang kalo pemiliknya salah anggota DPRD kota Serang,” ujarnya.

Walau tidak mengetahui, Ia akan mencari tahu terlebih dahulu apakah benar seperti yang di sebutkan ulama tersebut.” Kita akan cari tau dulu kang, apakah itu benar atau tidak ,jika memang benar kita akan sampaikan ke Dewan Kehormatan,” tuturnya.

Namin menambahkan, apabila bangunan atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin, mau milik siapaun itu harus ditertibkan, kalau memang itu sudah menyalahi aturan pihaknya mendorong untuk dibongkar.

 

“Salah satu contoh, tempat hiburan (cafe dan resto) tapi digunakan untuk karaoke, itu juga kita mendorong untuk ditertibkan,” kata Namin. (charles)

Tinggalkan Balasan