Wali Kota Serang Usulkan Dua Raperda
SERANG, (Gerbang Banten)- Wali Kota Serang Syafrudin mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang saat melakukan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (25/06/2020)
Dua Raperda itu diantaranya, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum walikota dan wakil walikota Serang tahun 2024.
Kata dia, diusulkannya Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan yuridis mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan perubahannya dan Peraturan Perundang-undangan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Tuntutan ini memang harus kita Perda kan. Artinya, penggantian struktur APBD saja. Tapi, kalau pelaksana teknis seperti PPK, PPTK dan Bendahara itu masih sama. Struktur sama hanya keuangannya yang beda,” kata Syafrudin kepada awak media.
Kemudian, untuk pembentukan dana cadangan, artinya agar tidak sekaligus jika pelaksanaan Pemilu. “Jika Pemilu tahun 2024, jangan sampai 2023 itu kita menyiapkan dana sekaligus untuk persiapannya. Akan tetapi, dibuat tiga tahun secara bertahap,” jelasnya.
“Umpamanya uang pemilu ini Rp 60 miliar, dibuat tiga tahun Rp 20 miliar pertahun. Supaya tidak berat,” lanjutnya.
Ia berharap dengan pengelolaan keuangannya lebih efesien, efektif, ekonomis dan tidak banyak memakan tenaga akan tetapi kerjanya maksimal. (Rls)
Pingback: Find Out More