Wali Kota Ingatkan Aparat Untuk Beri Pelayanan Paripurna Kepada Masyarakat
Tangerang, Gerbang Banten – “Dalam melayani masyarakat terutama di wilayah harus total, ya minimal senyum dulu kalau ngehadapin warga.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismanyah dalam sambutannya pada acara Fasilitasi Pembinaan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di aula kantor kecamatan Cipondoh, Rabu (30/8).
Dalam hal melayani masyarakat, Arief juga meminta kepada seluruh birokrat di pemkot Tangerang untuk dapat mengimplementasikan ajaran dari tokoh nasional Ki Hajar Dewantara yaitu Ing Madya Mangun Karso, Ing Ngarso Sung tulodo, dan Tut Wuri Handayani.
Dimana seorang pelayan masyarakat harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik, aparat juga harus mampu membangkitkan semangat dan memberi motivasi dan selain itu juga harus mampu memberikan dorongan bagi masyarakatnya.
“Pelayan masyarakat harus bisa jadi teladan,harus bisa kasih motivasi dan juga bisa mendorong warga masyarakatnya untuk aktif berbuat bagi kotanya.” Ujar Arief.
Terkait PATEN, Wali Kota mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu cara yang dilakukan pemkot untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui kelurahan dan kecamatan.
“Sekarang pelayanan sudah banyak dionlinekan dan sudah didelegasikan ke wilayah beberapa kewenangan biar tidak numpuk di dinas,”
“Supaya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa cepat dilayani dan diselesaikan,”
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa tujuan dari pelayanan yang paripurna kepada masyarakat adalah agar masyarakat mau untuk melibatkan diri dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan kota Tangerang.
“Kalau misalnya lurah turun tangan langsung anter pbb warga, mudah – mudahan kan yang lain langsung inisiatif bayar sendiri pbbnya tanpa harus disuruh lagi.” Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangerang telah melakukan desentralisasi pelayanan publik lewat PATEN. Dengan diterapkannya desentralisasi pelayanan publik tersebut diharapakan mampu mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tangerang, selain tentunya bisa mempercepat pelayanan yang sebelumnya terpaku di pusat pemerintahan.
Dengan desentralisasi pelayanan publik tersebut masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan publik di tingkat kecamatan ataupun kelurahan. Adapaun layanan yang bisa diakses di tingkat kecamatan dan kelurahan antara lain pelayanan Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk pelayanan perizinan seperti Izin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD).
Selain itu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi, dapat diurus di kantor kecamatan tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Perijinan. Bahkan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah di setiap kelurahan juga sudah mempunyai truk dan bentor yang melayani masyarakat langsung.(Hms/Vic)