Wakil Wali Kota : Membangun Sinergi, Mengamankan Target Penerimaan untuk Pembiayaan Pembangunan
Tangerang – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membuka rapat koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kota Tangerang, di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis (13/07), yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang.
Menurutnya penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD). Seperti halnya melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.
Untuk memaksimalkan setiap potensi yang ada, sambungnya, tentu diperlukan menjalin terus sinergitas antara BPD, Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta kantor pelayanan pajak pratama timur dan barat dengan PPAT dan PPATS, sehingga diharapkan dapat meminimalisir serta mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPHTB. Seperti adanya transaksi jual beli dari objek pajak waris yang sebelumnya belum dilakukan pengalihan, sehingga saat melakukan validasi BPHTB belum dapat diproses dikarenakan dokumen peralihannya belum selesai.
“Untuk pemungutan dan pencapaian BPHTB, Pemkot Tangerang berkerjasama dengan PPAT/PPATS agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai setiap tahunnya, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan lancar. Makanya koordinasi harus selalu terjaga dengan baik,” ucapnya dihadapan para PPAT/PPATS se-Kota Tangerang.
Kepala BPD Kota Tangerang, Herman Suwarman, menambahkan, adapun dalam pengelolaan BPHTB tahun 2017, Pemkot Tangerang melalui BPD selain melakukan koordinasi serta pertemuan rutin dengan PPTAS atau notaris, juga sekaligus dalam rangka penyampaian teguran bagi PPATS atau notaris yang belum menyampaikan laporan transaksi, pembangunan sistem BPHTB online untuk mempermudah, memperlancar proses pelayanan validasi BPHTB kepada masyarakat, mengirim surat himbauan dan edaran kepada PPATS/camat serta notaris agar melakukan perhitungan BPHTB sesuai dengan harga transaksi, melakukan verifikasi lapangan terhadap berkas permohonan BPHTB yang dianggap tidak sesuai ketentuan, terus melakukan inovasi melalui pelayanan online ataupun aplikasi yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi, BPD telah mengajukan perubahan Perda tentang pajak daerah yang didalamnya tercantum ketentuan yang memuat tentang pengenaan tarif BPHTB 0% untuk waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum.
Sebagai informasi, untuk target penerimaan BPHTB, tahun 2017 sebesar Rp. 330.000.000.000,-. Di mana capaian sampai Juni 2017, sudah terealisasi sebesar Rp. 166,88 milyar.(Humas/Vic)
Pingback: steenslagfolie