Wabup Lebak : Bawahan Harus Hormati Atasan
BANDUNG (Gerbang Banten), – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki dedikasi, loyalitas dan hormat terhadap atasannya, karena jika ASN sudah tidak hormat kepada atasannya akan berpotesni untuk tidak melaksanakan perintah atasan, sehingga berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat yang akan terganggu. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi ketika membuka acara Pelatihan Pejabat Yang Berwenang Menghukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Bawahan harus hormat pada atasan, jangan ada mosi tidak percaya kepada atasan, itu sudah berpolitik namanya, birokrat harus jauh dari politik, silahkan baca lagi sumpah jabatan” Kata Wabup di hadapan 54 Orang Pejabat Eselon IV yang mengikuti pelatihan yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, di Bandung, Rabu (9/8/2017).
Wabup meminta agar seluruh ASN memahami Tupoksinya masing-masing, dan kalau ada persoalan dalam pekerjaan maka diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dan yang perlu dihukum harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang belaku.
Kata Wabup, mengingat beratnya tantangan masa depan dalam era reformasi, tentunya masyarakat dapat menilai aparatur yang benar-benar mampu bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai idealisme untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat. mempertimbangkan pentingnya hal tersebut dalam rangka manajemen sumber daya manusia, maka diperlukan kompetensi pns yang menangani bidang ini terhadap penyelesaian pelanggaran disiplin melalui pelatihan pejabat yang berwenang menghukum yang dilaksanakan sekarang ini.
“Pastikan semua ASN sesuai tupoksi, yang penting semuanya solid, maka segala persoalan bisa selesai, sehingga tujuan utama kita untuk mensejahterakan rakyat bisa terwujud” Ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung, Hj. Imas Sukmariah, berpesan agar ASN yang terlibat kasus pidana tipikor harus diberhentikan dengan tidak hormat dengan tanpa hak pensiun jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, menurutnya itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
“Meskipun PNS itu sudah mendekati masa pensiun, PPK (Pejabat Pembina Kepegawan) tetap harus memberhentikannya dengan tidak hormat” Ujar Imas. (HD)
Pingback: Dan Helmer
Pingback: Coblo