Senin, Maret 24, 2025
KAB. SERANG

Untuk Samakan Presepsi, 3 Unsur Penegak Hukum Lakukan Rapat Kordinasi

 

 

SERANG(Gerbang Banten)-Aparat penegak hukum, Bawaslu Banten, Kejati dan Polda Banten melaksanakan rapat kordinasi sentra Gakkumdu pilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilu 2019 , di Hotel Ledian, kota Serang, Jum’at (19/01/2017).

 

Ketua Bawaslu Banten Dr.Dudih M Sudi M.Sc mengatakan, rapat tersebut di lakukan untuk menyamakan presepsi antara  Bawaslu, Kejati dan Polda terkait penyelesaian sengketa Pemilu.

 

“Rapat koordinasi ini sebagai persiapan untuk pembentukan Gakumdu di 4 kabupaten/kota, yang dimungkinkan terjadi pelanggaran dan sengketa pada pemilihan 2018. Dan sekaligus progres untuk pembentukan di Pemilu 2019,” tuturnya.

 

Menurut Dudih, sentra Gakumdu dilakukan oleh setiap daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif serta presiden, seperti yang diatur dalam UU Pemilu. Sementara untuk pemilu kepala daerah, sentra Gakumdu sendiri sudah dibentuk di setiap daerah pelaksana Pilkada.

 

“Seperti di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang,” paparnya.

 

Untuk sentra Gakumdu di Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 masih dibahas peraturannya. Sampai saat ini pihak Bawaslu masih menunggu implementasi struktur yang dihasilkan.

 

“Kita masih dalam proses transformasi. Dan Bawaslu sendiri menunggu keputusan untuk kapan mulai menerapkan undang-undang yang baru. Karena UU Nomor 7 Tahun 2017 belum sepenuhnya diterapkan. Akan tetapi potensi pelanggaran pemilu pasti akan muncul dan harus diantisipasi,” pungkasnya.

 

Sementara itu,Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap mengawal pilkada 2018 dan pemilu 2019. Polda Banten akan menerapkan pengamanan berdasarkan pengalaman pilkada di DKI sebagai etalase nya.

 

“Masalah masalah yang perlu diperhatikan adalah money politik, pelanggaran asn, ketidak puasan calon yang kalah. Untuk itu Sinergi ini perlu dilakukan karena sudah amanat undang-undang,” katanya.

 

Lanjutnya,Polda Banten akan menurunkan 25 personel Satgas cyber.

 

“Satgas Yang kita turunkan gabungan dari intel dan krimsus.Bagi pelanggar pemilu melalui Media Sosial Yang resmi ,sudah di terapkan dan ada di PKPU, tetapi Media Sosial yang tidak resmi, Yang menyebarkan isu Sara akan kita kenakan UU ITE,” katanya. (Charles)

Tinggalkan Balasan