Untuk Pemetaan Jabatan, Ratusan Pejabat Eselon IV Ikuti Uji Kompetensi
LEBAK (Gerbang Banten) – Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyelenggarakan uji kompentensi bagi pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV, uji kompetensi ini untuk mendapatkan informasi yang objektif mengenai karakter, keahlian dan kemampuan atau kompetensi pejabat eselon IV.
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan bahwa untuk mendapatkan hasil maksimal dan objektif dalam uji kompentesi ini, Pemkab Lebak berkejasama dengan tim penguji dari pusat studi kebijakan negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
“Informasi mengenai karakter, keahlian dan kompetensi tesebut akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pemetaan pejabat stuktural serta sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kompetensi dari masing-masing pejabat melalui Diklat sehingga didapatkan PNS yang professional.” Ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa selain diperuntukan sebagai bahan pemetaan pejabat struktural, uji kompetensi ini juga menjadi syarat wajib dalam rangka pengisian jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.
“Job fit ini dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja, oleh karena itu jadikanlah kesempatan ini sebagai alat untuk mengevaluasi diri” kata Bupati kepada para peserta saat pembukaan kegiatan uji kompetensi di Alula Multatuli Setda Lebak, Selasa (21/11/2017).
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, H. Dede Jaelani menjelaskan bahwa uji kompetensi pejabat eselon IV ini dikuti oleh 675 orang yang terdiri dari pejabat eselon IV.a sebanyak 573 orang dan eselon IV.b sebanyak 102 orang, kegiatan ini berbentuk tes tulis yang dibagi menjadi 6 tahap, digelar mulai tanggal 21 s.d 23 Nopember 2017.
Dede mengatakan bahwa untuk pengangkatan PNS dalam suatu jabatan tertentu, ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki PNS tersebut.
“Uji Kompetensi ini amanat Undang-undang ASN dan surat edaran Menpan RB, jika tidak mengikuti dapat berdampak pada persyaratan untuk menduduki jabatan tidak terpenuhi.” Kata Sekda. (ADH/HD)