Tingkatkan Kinerja, Kanwil Kumham Banten Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Kinerja dalam Penyusunan SKP

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar sosialisasi kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 pada Kamis (26/08).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris dan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Muslim Alibar. Pada sambutannya Novi menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan Jajaran Kanwil Kumham dapat menyusun SKP berdasarkan Permenpan nomor 8 Tahun 2021.

“Ini merupakan bentuk semangat yang luarbiasa dari biro kepegawaian sehingga Permenpan yang baru saja terbit dapat langsung sosialisasikan kepada Jajaran Kemenkumham,” Ujar Novi

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber, Muslim Alibar. Dalam paparannya, Muslim pertama-tama menjelaskan mengenai Reformasi Manajemen Kinerja Pegawai mulai dari PP Nomor 10 Tahun 1952, PP Nomor 10 Tahun 1979, PP Nomor 46 Tahun 2011, hingga PP Nomor 30 Tahun 2019.

“Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir dengan prinsip yang objektif, terukur, akuntable, partisipatif dan transparan,” Ujar Muslim

Lebih lanjut Muslim menjelaskan mengenai siklus Sistem Manajemen Kinerja PNS dengan 4 (empat) Tahapan, yaitu perencaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pemantauan kinerja, tahapan penilaian kinerja, dan tindak lanjut sistem informasi kinerja PNS (Humas Kanwil Banten )

Bagikan di Media Sosial mu