Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program SIGNAL, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Sinergi BUMN Dengan PT.Telkom
Tangerang, Penanggung jawab Samsat Induk Kelapa Dua beserta pada hari Kamis 21 Maret 2024 melakukan kunjungan ke kantor PT.Telkom dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar BUMN, kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai PT.Telkom sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.
Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. Adapun saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dipermudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi tersebut bisa di download melalu app store melalui smartphone android maupun ios. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Tambah Ridho, Kamis (14/03/2024).
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sinergitas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.