Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program SIGNAL, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Sinergi BUMN Dengan PT. Pegadaian Tangerang
Tangerang,(10/06/2024 ) Salah satu upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Kantor PT Pegadaian Tangerang. Kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi antar BUMN juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai bank tersebut sekaligus sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat. Kedatangan Jasa Raharja Tangerang disambut baik oleh Pak Agus Kepala Pegadaian Tangerang “kami berkomitmen dalam mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangsel, sejauh ini kami ikut berperan serta dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan yang status kendaraannya dalam proses lelang atau gadai” ujarnya.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sinergitas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji, (Tangerang 10/06/2024)