Tiga Raperda Disetujui Menjadi Perda, Pj. Bupati Minta Perangkat Daerah Mensosialisasikan ke Masyarakat
TANGERANG, (gerbangbanten.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama bupati terhadap ditetapkannya dua Raperda Inisiatif dan satu Raperda Eksekutif pada Senin, 18 Maret 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Tigaraksa. Ketiga Raperda itu meliputi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan, dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Juru Bicara Panitia Khusus 1, Suryani Anya melaporkan bahwa peraturan mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diperlukan dalam bentuk peraturan daerah guna menjadi semangat dalam mengisi kekosongan hukum tentang penguatan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tangerang, serta sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan Pancasila sebagai ideologi bangsa, dasar negara, dan identitas wawasan kebangsaan secara nasional.
Lalu, Lu’lu’ul Puadiah sebagai Juru Bicara Raperda tentang Kepemudaan menjelaskan bahwa Panitia Khusus II merekomendasikan agar peraturan mengenai kepemudaan di Kabupaten Tangerang tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih sudah dikaji dari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Kemudian, Juru Bicara Pansus IV, Supardi menyampaikan bahwa jangkauan dan arah pengaturan Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan strategi perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan pengolah serta pemasar ikan yang meliputi asuransi nelayan; akses permodalan; sarana dan prasarana pelabuhan perikanan; kegiatan perikanan yang dilakukan dengan ramah lingkungan; kelembagaan; pendampingan dan perlindungan hukum; penguasaan teknologi; serta kepastian usaha bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah serta pemasar ikan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD H. Kholid Ismail, perwakilan tiap fraksi juga membacakan pandangan akhir mengenai ketiga Raperda tersebut. Adapun F-PDIP dibacakan oleh Lisiawati Lase, F-Partai Gerindra dibacakan oleh Nasrullah Ahmad, F-Partai Golkar dibacakan oleh Deni Hendriadi, F-Partai Demokrat dibacakan oleh H. Yaya Amshori, F-PKS dibacakan oleh Rispanel Arya, F-PPP dibacakan oleh H. Ahmad Syarief, F-PKB dibacakan oleh Ustur Ubadi, dan F-PAN dibacakan oleh Sri Panggung. Kedelapan fraksi itu sepakat tiga Raperda yang disetujui pada hari ini segera disahkan menjadi Perda.
Di tempat yang sama, Pj. Bupati Andi ony menyampaikan terima kasih yang kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan penuh perhatian atas tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap tiga Raperda tersebut. Ia menghimbau kepada Perangkat Daerah terkait untuk dapat segera menindaklanjuti ketiga Perda tersebut dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan beserta petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan koridor kewenangan Pemerintah Daerah.
Ia juga minta Perangkat Daerah untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing. Sosialisasi kepada masyarakat akan membentuk satu pemahaman bersama atas Peraturan Daerah sehingga implementasinya berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang diinginkan. (Humpropub)