Jumat, Oktober 11, 2024
KOTA TANGERANG

Terapkan KTR, Kota Tangerang Raih Pastika Parama dari Kemenkes

Tangerang, Gerbang Banten – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa penghargaan Pastika Parama, terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, dalam acara Pertemuan aliansi bupati/wali kota yang peduli KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM), di The Alana Hotel, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/07).

Seusai acara, Sachrudin, menyampaikan, penerapan KTR di Kota Tangerang yang telah dilaksanakan sejak 2010, yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang KTR, tentunya untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Capaian ini, menjadi motivasi bagi kami untuk terus menerapkan dan menegakkan Perda KTR demi peningkatan kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya, yang turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.

Kadis Kesehatan Kota Tangerang, menambahkan, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Ia juga mengatakan, upaya untuk melindungi dari bahaya rokok, selain ditetapkannya Perda KTR, Perwal Nomor 33 tahun 2011 tentang teknis pelaksanaannya, juga terus dilakukan sosialisasi terhadap KTR. Kemudian, turut disediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Ke depan, diharapkan masyarakat akan semakin memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan yaitu dengan tidak merokok atau mengurangi budaya merokok di masyarakat, yang juga akan turut meningkatkan tingkat ekonomi karena berkurangnya pengeluaran biaya untuk merokok ataupun pembiayaan penanggulangan penyakit akibat rokok,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemenkes, menargetkan 50 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat menerapkan KTR pada 2019. Saat ini baru sekitar 250 kota/kabu­paten yang telah menerapkan KTR. Salah satunya Kota Tangerang.(Humas/Vic)

Bagikan di Media Sosial mu

3 komentar pada “Terapkan KTR, Kota Tangerang Raih Pastika Parama dari Kemenkes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

vulkan vegas, vulkan casino, vulkan vegas casino, vulkan vegas login, vulkan vegas deutschland, vulkan vegas bonus code, vulkan vegas promo code, vulkan vegas österreich, vulkan vegas erfahrung, vulkan vegas bonus code 50 freispiele, 1win, 1 win, 1win az, 1win giriş, 1win aviator, 1 win az, 1win azerbaycan, 1win yukle, pin up, pinup, pin up casino, pin-up, pinup az, pin-up casino giriş, pin-up casino, pin-up kazino, pin up azerbaycan, pin up az, mostbet, mostbet uz, mostbet skachat, mostbet apk, mostbet uz kirish, mostbet online, mostbet casino, mostbet o'ynash, mostbet uz online, most bet, mostbet, mostbet az, mostbet giriş, mostbet yukle, mostbet indir, mostbet aviator, mostbet casino, mostbet azerbaycan, mostbet yükle, mostbet qeydiyyat