Sabtu, Desember 7, 2024
KAB. SERANG

Tak Ada Perpanjangan Waktu, Pendaftaran KPU “Diserbu” Parpol

SERANG – Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 akan ditutup Senin (16/10/2017) malam ini pukul 24.00. Melihat jumlah parpol yang mendaftar masih banyak diperkirakan kantor KPU kabupaten/kota akan “diserbu” pengurus parpol yang akan mendaftar bersamaan pada hari ini. Di KPU Kota Serang, dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 19 parpol belum memenuhi syarat calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Serang. Dokumen keanggotaan paling lambat diserahkan hari ini Senin (16/10/2017). Dari 24 parpol yang menginput data keanggotaan di Kota Serang, baru 5 parpol yang sudah menyerahkan dokumen keanggotaan ke KPU Kota Serang dan dinyatakan memenuhi syarat. Mereka adalah PSI, Partai NasDem, dan Partai Perindo. Sementara dua parpol yang baru disahkan oleh KPU Kota Serang kemarin adalah Partai Gerindra dan Partai Berkarya.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly MM mengatakan, adapun kesembilan belas parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, PPP, Partai Hanura, PKPI, dan PBB. Mereka adalah parpol peserta Pemilu 2014. Sisanya adalah parpol baru, yakni Partai Republik, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Islam Aman Damai (Idaman), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). “PDI Perjuangan, PAN dan Partai Golkar sebelumnya sudah menyerahkan dokumen ke KPU Kota Serang. Namun dinyatakan belum lengkap,” katanya.

Maka, dia menuturkan, kesembilan belas parpol di tersebut wajib menghadirkan dokumen keanggotaan paling lambat 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. “Partai Golkar di Sipol tercatat 1.540. Namun ketika diverifikasi jumlah salinan KTP Elektronik/Suket kurang 5, sehingga dikembalikan,” ujarnya. Selain itu, ucapnya, Partai Gerindra di Sipol tercatat memiliki keanggotaan 1.353 orang. Setelah dilengkapi, dokumen Partai Gerindra akhirnya dinyatakan sah. Sementara itu, Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Syaeful Bahri mengatakan, KPU Kota Serang agar secara maksimal melayani pendaftaran di hari terakhir. “Kami mohon KPU Kota Serang bersiap diri secara maksimal dan prima melayani pendaftaran parpol di hari terakhir besok. Masing-masing komisioner harus menjadi ketua tim, terdiri dari 5 staf dan satu operator Sipol. Jadi ketika ada parpol datang dalam waktu berbarengan, semua bisa terlayani,” ucapnya.

Kondisi serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Serang yang baru menerima 6 dari 12 berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019. Partai Politik yang diterima tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Selasa (17/10) mendatang. Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar Surya mengatakan, sampai H-1 penerimaan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019, sudah ada 10 partai politik yang datang ke kantornya. “Yang sudah datang itu Perindo, Nasdem, Golkar, PSI, PAN, Hanura, Berkarya, Republik, Idaman, PPP, Gerindra, PDIP ada 10 yang sudah daftar,” ujarnya. Abidin mengatakan, walau telah banyak yang datang, namun baru 6 berkas partai politik yang diterima. Hal itu dikarenakan berkas partai lainnya masih belum lengkap dan masih perlu perbaikan. “Baru Golkar, Idaman, Nasdem, Perindo, PAN, PSI yang sudah dapat tanda terima,” katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 850, pihaknya harus melakukan pencermatan data antara Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan hardcopy. “Jadi Sipol harus sama dengan formulir F2, termasuk disana ada bukti KTP, KTA juga harus sama dengan Sipolnya,” ucapnya. Jika kemudian dokumen yang terdapat dalam Sipol dan berkas yang dibawa tidak sama, maka sesuai aturan harus dikembalikan. Partai politik diberikan waktu hingga Senin (16/10) pukul 00.00 untuk melakukan perbaikan.

Untuk partai politik yang telah mendapatkan tanda terima, ujar dia, mulai Selasa mendatang akan dilakukan verifikasi administrasi. Pada tahapan ini verifikasi akan dilakuka untuk melihat apakah ada kegandaan KTP, atau kah sudah meninggal, dan apakah ada yang masuk dalam kategori TNI/Polri. “Tanggal 17 melakukan verifikasi administrasi, tanggal 19 kita undang parpol yang sudah daftar. Desember verifikasi faktual,” katanya. Abidin menuturkan, pada hari terakhir yakni Senin (16/10) partai politik yang belum diterima diprediksi akan datang kembali untuk melengkapi berkasnya. “Besok itu ada PKB, Democrat, PDIP yang melengkapi, tadi PPP juga dikembalikan,” ucapnya.

Belum penuhi syarat

Sementara itu, dari KPU Kota Tangerang, sejak dibuka pendaftraan parpol calon peserta Pemilu 2019, pada 3 Oktober 2017 lalu, hingga sehari menjelang penutupan pendaftaran pada Senin (16/10/2017) malam ini,  belum satupun parpol yang resmi diterima berkasnya secara lengkap di KPU Kota Tangerang. “Parpol masih punya waktu hingga tanggal 16 Oktober 2017, Pukul 24.00 WIB untuk mendaftar. Jika sampai batas itu tidak juga lengkap berkas pendaftaranya, bisa tidak ikut Pemilu 2019,” kata Kepala Divisi Hukum, Komisioner KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon, Ahad (15/10/2017).

Wahyul mengatakan, dari 30 parpol yang terdaftar dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sejauh ini baru 5 Parpol di Kota Tangerang yang melakukan penyerahan berkas pendaftaran. “Sudah ada 5 parpol yang melakukan pendaftaran. Yakni, Perindo, PDI Perjuangan, Nasdem, Berkarya, dan PSI. Namun, belum bisa kami terima berkas pendaftaran parpol tersebut, karena masih harus melangkapi persyaratan yang diwajibkan,” kata Wahyul. Kekurangan berkas yang dimaksud, kata Wahyul, belum singkronnya data berkas persyaratan jumlah anggota parpol yang tertera dalam Sipol dengan salinan daftar keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU Kota Tangerang. “Karena data yang ada di Sipol harus sesuai dengan yang diserahkan ke KPU, maka harus dipenuhi parpol. Kalau tidak sesuai, kami minta melengkapi kembali, dan datang kembali manakala sudah lengkap hingga akhir pendaftaran,” tutur Wahyul.

Untuk diketahui sesuai PKPU No 11/2017, sedikitnya jumlah keanggotaan parpol yang dapat mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2019 adalah sebanyak, 1/1.000 jumlah penduduk kota/kabupaten dan atau sedikitnya 1..000 orang anggota. “Jumlah tersebut harus sesuai antara data Sipol dan Salinan Formulir F.2 (Hard Copy) yang Diserahkan ke KPU Kota Tangerang. Kalau tidak sesuai kami mohon dilengkapi lagi,”  kata Wahyul. Sementara itu inilah parpol yang sudah dapat mendaftar ke KPU Daru Sipol pada Sabtu (14/10/2017), antara lain Nasdem sebanyak 1.595 anggota, PKS sebanyak  1.303 Anggota, Gerindra berjumlah  1.527 Anggota, PPP sebanyak 3.580 anggota, PDI Perjuangansebanyak  1.808 anggota, Demokrat  sebanyak 1.137  anggota, Perindo sebanyak 1.613 anggota, Partai Berkarya sebanyak  1.495 anggota, Garuda sebanyak 1.079 anggota, PSI sebanyak 1.143 anggota, Golkar sebanyak 1.826 anggota, PAN  sebanyak 2.205 anggota, dan Partai Idaman sebanyak 1.055 anggota. “Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 akan ditutup pada Senin, 16 Oktober 2017, Pukul 24.00 WIB. Harapan kami, Parpol segera melakukan pendaftaran dengan peryaratan yang sesuai ketentuan,”  ucapnya.

Lebih panjang

Sedangkan dari Lebak dilaporkan, KPU Lebak baru menerima pendaftaran calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak enam partai politik (parpol). “Kami belum melakukan pemeriksaan verifikasi semua parpol yang telah mendaftar,” kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin, Ahad (15/10/2017).  Pengurus parpol segera mendaftar peserta pemilu 2019 lebih awal dan jangan sampai mendaftar hingga akhir batas penutupan 16 Oktober 2017. Saat ini, waktu masih panjang dan secepatnya mendaftar baik parpol lama maupun parpol baru. Sebab, semua peserta pemilu 2019 harus mendaftar sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Kami minta parpol segera mendaftar lebih awal,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, enam parpol yang sudah mendaftar itu antara lain Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PSI, Partai Nasdem dan Partai Perindo. Namun, parpol yang sudah datang ke KPU hanya berkonsultasi sekitar 16 parpol. Kebanyakan mereka berkonsultasi itu dengan penerapan Sipol sebagai alat media yang terkoneksi melalui jaringan teknologi atau daring. KPU Lebak hingga kini masih membuka pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 16.00. Namun, pendaftaran 16 Oktober mulai pukul 08.00 sampai 24.00. Bahkan, pemberlakuan pendaftaran pada hari terakhir itu diberikan waktu Iebih panjang dibandingkan hari biasa. Perbedaan durasi Parpol yang mendaftar pada hari terakhir itu untuk mengantisipasi penumpukan saat mendaftar. “Kami berharap parpol mendaftar dengan tepat waktu,”katanya.

Tinggalkan Balasan