Jumat, Desember 6, 2024
BANTEN

SWDKLLJ: Kunci Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit

Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas jalan bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Dana yang dihimpun dari SWDKLLJ yang tertera di TBPKP pajak kendaraan Bersama PKB, pada (Senin, 19 Juni 2024)
SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan Rumah Sakit dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

Dalam rangka memberikan pelayanan optimal setelah menerima informasi adanya pasien kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja, Rangga Figur Rachman, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Banten , Kota Serang.

Salah satu pasien yang kita kunjungi secara langsung atas nama Marzuki yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Ciruas kabupaten Serang yang dirujuk ke RSUD Banten. Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, tak terkecuali pada hari libur.

”Kunjungan rumah sakit merupakan bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan. Diharapkan dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan,” ungkap Rangga

Pada kunjungan tersebut Rangga sekaligus melakukan silaturahmi dan evaluasi dengan petugas RSUD Banten terkait percepatan penyelesaian tagihan biaya perawatan rumah sakit kepada Jasa Raharja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.