Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022
Serang – Jelang Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/01).
Digelar secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Sosialisasi diikuti oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
Di Kantor Wilayah Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno beserta jajaran bertempat di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan.
Sosialisasi yang dibuka Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo, berisi paparan terkait uraian rencana kerja Kegiatan Tahun 2022 seperti Penguatan Tim Mentor Rehabilitasi, Penguatan Kapasitas Petugas Rehabilitasi dan Mentoring, Supervisi serta Monitoring dan Evaluasi.
Setelah sebelumnya pada Tahun 2021 dikembangkan Pencatatan dan Pelaporan berbasis sistem database Pemasyarakatan dengan fitur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 akan dilakukan di lingkungan 31 Kanwil se-Indonesia, yang terdiri atas 10 Rutan, 50 Lapas, 25 Lapas Narkotika, 12 Lapas Perempuan, 2 Lapas Khusus Anak, 48 Bapas dan 1 Rumah Sakit Pengayoman. (Humas Kanwil Banten)