Senin, Maret 24, 2025
ARTIKEL

Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Dengan Bank BRI KCP Malingping Sosialisasikan UU. 22 Tahun 2009

Malingping, (gerbangbanten.co.id) – Angga Wedatama Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Malingping pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 melakukan kunjungan ke kantor BRI KCP Malingping tepatnya di di Jalan Raya Malingping-Binungangen Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak disambut baik oleh Kepala Cabang Bank BRI KCP Malingping. Kunjungan ini dilakukan terkait pendataan kendaraan pribadi karyawan khususnya BRI KCP Malingping dan juga bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN dalam kaitannya mendukung program pemerintah dalam kaitannya ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.

“Kami juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain ikut turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam hal berkendara mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ,” tutur Angga.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Ungkap Saldhy Putranto