Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor


SERANG (gerbangbanten.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan  atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diskon dan bebas denda tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pengahapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya, Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan keringanan ini. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen; masa jatuh tempo pajak bulan November 2021  diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen; masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen; dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022  diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen.

“Ketentuan ini berlaku sejak  tanggal 16 Agustus – hingga 30 September 2021,” kata Opar.

Selain diskon pembayaran pajak, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Poin berikutnya, pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10  persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” kata Opar. (Red)

Bagikan di Media Sosial mu
vulkan vegas, vulkan casino, vulkan vegas casino, vulkan vegas login, vulkan vegas deutschland, vulkan vegas bonus code, vulkan vegas promo code, vulkan vegas österreich, vulkan vegas erfahrung, vulkan vegas bonus code 50 freispiele, 1win, 1 win, 1win az, 1win giriş, 1win aviator, 1 win az, 1win azerbaycan, 1win yukle, pin up, pinup, pin up casino, pin-up, pinup az, pin-up casino giriş, pin-up casino, pin-up kazino, pin up azerbaycan, pin up az, mostbet, mostbet uz, mostbet skachat, mostbet apk, mostbet uz kirish, mostbet online, mostbet casino, mostbet o'ynash, mostbet uz online, most bet, mostbet, mostbet az, mostbet giriş, mostbet yukle, mostbet indir, mostbet aviator, mostbet casino, mostbet azerbaycan, mostbet yükle, mostbet qeydiyyat