Seluruh Penjabat dan Pegawai di Pemprov Banten Wajib Salat Dzuhur Berjamaah
Gerbang Banten – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mewajibkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk salat dzuhur berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani KP3B, Serang.
Hal tersebut dipertegas melalui surat edaran yang dikirimkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten atas instruksi Wahidin Halim.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya dalam rangka implementasi visi Pemerintah Provinsi Banten yaitu Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah dan dalam upaya peningkatan integritas aparatur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
“Bagi Aparatur Sipil Negara yang berkantor di lingkungan KP3B, pada setiap hari kerja agar melaksanakan sholat dhuhur berjamaah di Masjid Raya Al Bantani,” kutipan perintah dalam surat yang ditandatangi Gubernur Banten Wahidin Halim yang diperoleh Radar Banten Online hari ini, Kamis (13/7).
Selain itu, setiap hari Jumat, para ASN pun diwajibkan menggunakan pakaian muslim. Untuk laki-laki baju muslim, celana warna gelap, dan peci hitam. Sedangkan wanita baju muslimah, celana atau rok warna gelap, kerudung yang senada dengan baju.
Untuk pegawai non muslim dan wanita hamil dalam surat tersebut diharapkan untuk menyesuaikan.(***)
Pingback: fake advertising