Sejarah riwayat dari Pasar Tambak indah kibin.
Serang,GerbangBanten- Awal mula sejarah riwayat dari pasar tambak indah kibin (Pasar Baru) ini berawal dari pemindahan relokasi pedagang kaki lima yang berada di area PT.Nikomas Gemilang pada tahun 2006 untuk di pindahkan diwilayah tanah eks PT.Pertani Persero yang sudah lama terbengkalai ( lahan mati), agar di hidupkan kembali untuk dipakai oleh para pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di area PT.Nikomas Gemilang untuk menghindari kemacetan arus lalulintas serta agar terciptanya ketertiban, Keindahan dan kebersihan (k3) seperti surat permohonan relokasi yang telah dilayangkan oleh pihak management perusahaan PT.Nikomas gemilang kepada bupati untuk merelokasi para pedagang tersebut.
Pada saat itu sewaktu kepemimpinan wakil Bupati Serang Andi Sujadi mengintruksikan kepada Kades Kibin yang pada saat itu di Jabat oleh H.Tabrani untuk menarik pedagang yang ada di pinggir jalan , guna mengurangi resiko kemacetan lalulintas untuk di pindahkan ke lahan eks PT. Pertani yang sudah lama menjadi lahan mati pada tahun 2006.
Dengan berjalannya waktu seusai masa jabatan kades kibin (H.Tabrani) , para ahli waris bekerjasama dengan pengusaha yang berada di wilayah serang timur atau penyandang dana yaitu H.Uding untuk mengeksekusi lahan pada tahun 2013 untuk menjadikan pasar modern dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada H.Uding untuk menjadi pengelola pasar berdasarkan surat kuasa yang ditulis oleh pihak pengurus pasar raya kibin sebelumnya, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada H.Uding untuk mengelola pasar tersebut selaku penerima kuasa dari pihak ahli waris berdasarkan surat kuasa pada tanggal,23 Maret 2011. Yang di tandatangani langsung oleh pengurus pasar sebelumnya yaitu H.Tabrani.
Saat di temui wartawan Gerbang Banten, pengelola pasar tambak indah kibin H.Uding mengatakan bahwa dirinya membenarkan bahwa pada saat itu dirinya diberikan kuasa sepenuhnya untuk mengelola pasar dan membangun pasar tersebut oleh pihak ahli waris (Santi binti sakman bin Karim) pada tanggal 23 Maret 2011 yang di tanda tangani langsung oleh pihak ahli waris, serta telah di buatkan pula 8 kios untuk para ahli waris oleh pihak pengelola pasar tambak indah kibin (H.Uding) “Pada tanggal 23 Maret 2011 saya telah di berikan kuasa sepenuh nya oleh pihak ahli waris dan di tanda tangani langsung oleh pihak ahli waris, serta telah saya buatkan pula 8 kios di luar dari bagi hasil pendapatan kios yang ada di pasar tambak indah kibin di setiap tahun nya” ujarnya.
(R.Ratih/Lukman.K)