Sebanyak 630 ribu Pemilih Terancam Kehilangan Hak Suara di PILBUP Kabupaten Tangerang 2018
Tangerang-Gerbang Banten, Ada sebanyak 630.069 warga yang tersebar di 29 kecamatan di kabupaten Tangerang terancam kehilangan hak pilih di PILBUP kabupaten Tangerang 2018 mendatang. Hal ini disampaikan anggota komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Tangerang, M. Ali Zainal Abidin di Islamic Center (29/10).
M. Ali mengatakan warga tersebut terancam kehilangan hak suara karena belum memiliki KTP elektronik( KTP-el) atau belum melakukan perekaman data kependudukan di kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Menurutnya, kepemilikan data KTP-el merupakan syarat utama bagi warga untuk terdaftar sebagai pemilih tetap di PILBUP kabupaten Tangerang 2018 mendatang. “Kami telah meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Tangerang per tanggal 9 Oktober 2017. Dari 2.513.978 jiwa warga yang wajib perekaman KTP-el, baru 1.883.909 jiwa yang sudah melakukan perekaman data KTP-el. Ini berarti ada 630.069 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el. Bagi yang belum melakukan perekaman maka kami tidak berkewajiban untuk mendata dan tidak dicatat di daftar pemilih. Akan tetapi bagi warga yang belum punya KTP-el, namun sudah melakukan perekaman KTP-el akan dimasukan ke database sebagai data pemilih sementara”, Kata M. Ali.
Mengantisipasi hal ini, M Ali mengatakan akan berkoordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Tangerang karena yang punya wewenang adalah dinas tersebut.”
Untuk itu kami meminta insan pers, pemerintah dan masyarakat untuk membantu menginformasikan kepada siapa saja warga kabupaten Tangerang yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera datang ke dinas terkait untuk melakukan perekaman sehingga tidak kehilangan hak suaranya nanti.” kata M. Ali. (Ben)
Pingback: ราคาบอลวันนี้
Pingback: แผ่นแปะหลังคา
Pingback: ทรรศนะบอลวันนี้