Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Amankan Pengedar Hexymer
SERANG(Gerbang Banten) -Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Serang berhasil menangkap tersangka memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi,Kamis (28/09/2017).
Adapun indentitas tersangka berinisial RM Ibu Rumah Tangga yang tinggal di kampung Kroya lama RT 006/002 Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Kasat Narkoba Ivan Adhitira S.I.K mengatakan kronologis penangkapan Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar jam 21.30 WIB, di tempat kejadian perkara Warung Kopi tepat nya di Jalan Banten Lama Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang. Telah terjadi kedapatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, tidak memiliki ijin edar.
“Barang bukti yang kita dapatkan berupa 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 213 butir pil HEXYMER dan 60 bungkus plastik klip kecil yang per satu bungkusnya berisikan 5 butir,”katanya.
“Jadi totalnya ada 300 (tiga ratus) butir pill HEXYMER, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota.