Salah Mengelola Informasi Serta Merta Data Covid-19, Pejabat Publik Dapat Diproses Pidana Dan Digugat Perdata
Oleh : Hendra J Kede
Ketua Bidang Hukum dan Legislasi Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia /
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
Gerbang Banten – Pada tulisan yang penulis beri judul “Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti” , penulis merekomendasikan dua hal untuk segera ditindaklajuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait pemenuhan Hak Azazi dan Hak Konstitusional warga negara atas informasi data Covid-19.
Tingkat kesegeraan tersebut menjadi semakin relevan setelah berubahnya rezim penanganan Virus Corona dari sebelumnya rezim Kekarantinaan Kesehatan menjadi rezim Kebencanaan.
Penulis kutipkan dua rekomendasi tersebut
Pertama. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai PPID Utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan PPID Kementerian dan lembaga terkait sebagai PPID Pembantu;
Kedua. PPID Utama beserta PPID Pembatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut segera menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengelolaan dan publikasi data terkait Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana diperintahkan Presiden pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin (13/4/2020)
Dan tulisan ini penulis goreskan jauh dari maksud untuk menakut-nakuti apalagi ancam-megancam. Tulisan ini semata-mata hanya sebagai warning awal saja yang didedikasikan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari Virus Corona dan sebagai kontribusi pemikiran penulis sebagai salah satu upaya mengakhiri Pandemi Corona di bumi Nusantara tercinta ini, Indonesia
**
Penulis sangat menekankan pentingnya dua rekomendasi tersebut karena menurut rezim pengelolaah informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (PP 10/2010), hanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik (Termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) yang berwenang menetapkan informasi kedalam salah satu dari empat golongan informasi.
Hanya PPID yang berwenang memproses dan menetapkan apakah sebuah informasi masuk kedalam golongan Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, Informasi Serta Merta, atau Informasi Yang Dikecualikan. Tidak selain PPID Badan Publik yang menguasai informasi tersebut, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta Kementerian dan lembaga terkait termasuk Pemda.
Lebih lengkapnya silahkan pembaca budiman membaca tulisan penulis dengan judul : “Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti”
Tulisan ini lebih difokuskan pada Informasi Serta Merta dan merupakan hasil pemikiran dan merupakan tanggung jawab penulis sendiri.
***
Penulis sarikan dari tulisan “Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti” , khusus terkait Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta merupakkan Informasi yang begitu diketahui oleh Badan Publik (termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) harus seketika itu juga disampaikan kepada masyarakat luas. Sifat dasar dari Informasi Serta Merta ini dilihat dari sisi kedaruratan dan dampak negatifnya kepada masyarakat dalam waktu dekat, jika informasi tersebut tidak segera diinformasikan.
Termasuk dalam kategori ini adalah informasi penyakit menular yang daya penularannya sangat mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas. Lebih-lebih kalau ancaman keselamatan kesehatan tersebut sudah pada status Wabah.
Dan jika ancaman keselamatan kesehatan terhadap masyarakat luas lebih tinggi dari status Wabah, yaitu pada level Endemi, maka sifat kedaruratannya makin tinggi juga dari Wabah, sehingga sifat keserta-mertaan informasinya untuk segera disampaikan juga semakin tinggi agar segera diketahui masyarakat luas sebagai hak hukum masyarakat.
Dan yang paling tinggi sifat keserta-mertaan informasinya adalah jika penularan sebuah penyakit sudah pada status Pandemi, seperti Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini. Masyarakat memiliki Hak Azazi, Hak Kontitusional, dan Hak Hukum untuk amat segera diberikan informasi Serta Merta tersebut karena dampaknya yang teramat sangat luas, lintas sektor, lintas negara, dan berjangka waktu yang tidak terprediksi
PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (PPID Gugus Tugas) secara cermat dan sangat hati-hati harus segera mengklasifikasi dan menentukan informasi apa saja terkait data Covid-19 yang berpotensi mengancam hidup dan keselamatan masyarakat umum jika tidak segera disampaikan kepada masyarakat umum dan diperlakukan sesuai prosedur dan protokol Informasi Serta Merta.
PPID Gugus Tugas harus sesegera dan selengkap mungkin menyampaikan informasi data Covid-19 tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpotensi terdampak Covid-19 sesuai prosedur dan protokol penyampaian Informasi Serta Merta.
Sehingga dengan mendapatkan informasi Serta Merta tersebut pada kesempatan pertama diharapkan masyarakat umum memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengambil langkah-lamgkah dan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan diri, keluarga, dan lingkunganya dari ancaman tertular Virus Corona.
PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta maka akan dengan sangat cepat dan mudah mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas karana tertular Virus Corona, bahkan dapat mengancam nyawa anggota masyarakat.
PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta maka akan berakibat sulitnya mengendalikan penyebaran Virus Corona dan penyakit yang diakibatkannya, bahkan bisa jadi akan semakin mempercepat dan memperluas penyebarannya.
PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika disampaikan kepada masyarakat luas sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta akan memudahkan masyarakat luas untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan tindakan-tindakan mandiri yang diperlukan untuk melindungi keselamatan diri, keluarga, dan lingkungannya dari terinfeksi Virus Corona.
PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika disampaikan kepada masyarakat luas sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta akan memudahkan pengendalian laju penyebaran Virus Corona.
Perlu diingat dan diperhatikan oleh PPID Gugus Tugas bahwa satu saja informasi data Covid-19 yang harusnya diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta namun tidak diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta, atau malah diberikan status sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca : dirahasiakan), dan tidak disampaikan kepada masyarakat luas dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta, maka akan berakibat sangat serius dan sangat fatal terhadap usaha penanggulangan dan pengendalian penyebaran Virus Corona. Dan lebih sangat fatal lagi akibatnya bagi keselamatan masyarakat umum.
Tugas dan tanggung jawab amat mulia dalam penetapkan informasi data Covid-19 sebagai Informasi Serta Merta ada pada pundak PPID Gugus Tugas khususnya dan pada pundak Gugus Tugas pada umumnya, sebagai garda terdepan memimpin Indonesia keluar dari Pandemi Corona.
Tugas dan tanggung jawab amat mulia ini juga sekaligus membawa PPID Gugus Tugas sebagai satuan tugas amat strategis dan amat vital dalam upaya untuk mengendalikan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia dan dalam upaya melindungi keselamatan kesehatan masyarakat luas secara, bahkan dalam melindungi nyawa rakyat Indonesia.
Hanya PPID Utama Gugus Tugas dan PPID Pendukung Gugus Tugas (yaitu : PPID Kementerian dan PPID Lembaga serta PPID Pemerintah Daerah), atas arahan dan bimbingan Pimpinan Gugus Tugas, yang memiliki kewenangan menurut hukum untuk menggolongkan dan mengklasifikasikan informasi data Covid-19 dan melaksanakan protokol penggunaan informasi tersebut, tidak selain dari pada PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas.
Seluruh informasi yang digolongkan PPID Gugus Tugas sebagai Informasi Serta Merta secara otomatis juga masuk dalam kategori Informasi Publik sehingga dan oleh karenanya bersifat terbuka dan tidak dapat diintervensi dan diganggu gugat oleh siapapun dan oleh lembaga manapun juga.
PPID Gugus Tugas tidak dapat dituntut di muka hukum atas penetapan sebuah informasi sebagai Informasi Serta Merta, namun dapat dituntut jika sebuah informasi yang seharusnya berstatus Informasi Serta Merta namun tidak ditetapkan sebagai Informasi Serta Merta dan dapat dibuktikan mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Apalagi sudah ada penetapan Presiden bahwa penanganan Covid-19 menggunakan rezim Kebencanaan. Maka dengan demikian kewenangan PPID Gugus Tugas semakin memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan, penggolongan, pengklasifikasian dan pemberlakukan prosedur dan porotokol informasi data Covid-19 sesuai golongan dan klasifikasi informasi yang sudah ditetapkan PPID Gugus Tugas sendiri.
Misal : Apakah, dan tidak hanya terbatas pada, informasi nama, alamat, riwayat perjalanan, sebaran wilayah, jumlah Pasien Positif Corona, PDP, ODP merupakan Infornasi Serta Merta dalam keadaan ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai Kebencanaan Nasional oleh Presiden atau merupakan informasi golongan lain (Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, atau bahkan Informasi Yang Dikecualikan)?.
Kewenangan penetapan penggolongan dan pengklasifikasian informasi data Cobid-19, tanpa kecuali, adalah sepenuhnya merupakan kewenangan PPID Gugus Tugas. Harapan besar masyarakat luas untuk terlindungi dari Virus Corona ada pada pundak PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas.
**
Jika PPID Gugus Tugas menetapkan sebuah informasi terkait data Covit-19 bukan sebagai Infornasi Serta Merta dan di kemudian hari ada masyarakat umum yang dapat membuktikan bahwa sebuah informasi tersebut merupakan Informasi Serta Merta dan dapat pula membuktikan kerugian yang dialaminya karena tidak ditetapkan dan diperlakukanya sebuah informasi tersebut sesuai prosedur Informasi Serta Merta, maka PPID Gugus Tugas dan pejabat unit kerja terkait dapat dituntut secara pidana dan dapat digugat secara perdata oleh anggota masyarakat yang dapat membuktikan dalinya tersebut di muka pengadilan .
Masyarakat dapat mendalilkan sebuah informasi data Covid-19 sebagai Informasi Serta Merta. Masyarakat pada saat bersamaan dapat mendalilkan bahwa telah mengalami kerugian karena tidak ditetapkan dan diperlakulannya sebuah infornasi sesuai prosedur Informasi Serta Merta oleh PPID Gugus Tugas.
Jika kedua dalil tersebut dapat meyakinkan penegak hukum bahwa sudah memiliki petunjuk, bukti awal, dan dua bukti yang cukup maka proses hukum pidana dapat dijalanakan mulai dari tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atas adanya aduan anggota masyarakat terhadap PPID Gugus Tugas dan Unit Kerja yang menguasai informasi tersebut.
Pada sisi lain, jika masyarakat dapat membuktikan kedua dalilnya tersebut dihadapan persidangan perdata maka PPID Gugus Tugas dan Pejabat Unit Kerja yang menguasai informasi tersebut dapat dihukum juga secara perdata.
Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
**
Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai situasi Kebencanaan Nasional sehingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi leading sector dalam menangani dan mengenalikan Covid-19. Presiden juga sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang Ketuanya juga adalah Kepala BNPB.
Sehingga dengan demikian PPID BNPB dapat segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai PPID Utama Gugus Tugas dan PPID Kementerian dan PPID Lembaga serta PPID Pemerintah Daerah sebagai PPID Penunjang sejauh terkait penanganan informasi data Covid-19, sesuai arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas hari Senin (13/4/2020).
Selanjutnya PPID Utama dan PPID Penunjang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat segera memproses penggolongan informasi terkait data Covid-19 kedalam empat golongan pengelompokan dan pengklasifikasian informasi sesuai UU 14/2008 dan aturan turunannya.
Penggolongan dan pengklasian dapat memperhatikan penggolongan dan pengklasifikasian yang sudah dilakukan PPID Utama Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait untuk kemudian disesuaikan dengan status Kebencanaan Nasional Covid-19 yang sudah ditetapkan Presiden.
Selanjutnya PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas dapat melaksanakan prosedur dan protokol sesuai penggolongan dan pengklasifikasian tersebut, khususnya melaksanakan prosedur dan protokol informasi yang digolongkan dan diklasifikasian senagai Informasi Serta Merta data Covid-19 agar segera diketahui masyarakat yang berpotensj terdampak atas ditemukannya Informasi Serta Merta tersebut.
**
Semua Informasi Serta Merta data Cobid-19 harus segera diperlakukan sesuai prosedur dan protokol Informasi Serta Merta oleh PPID dan Pimpinan Gugus Tugas. Hal ini sangat penting, sangat krusial, dan sangat strategis untuk sesegera mungkin dilakukan secara keseluruhan dari pusat sampai daerah.
Kesuksesan dan kegagalan dalam mengelola Informasi Serta Merta ini akan memiliki implikasi langsung pada upaya penanganan Covid-19, baik pada upaya penanganan penghentian laju penyebaran Virus Corona maupun pada upaya penanganan pasien sudah terpapar Virus Corona.
Apalagi saat ini muncul klaster baru pembawa dan penyebar Virus Corona dengan jumlah sangat besar, lebih dari lima puluh proses, yaitu pembawa penyebar Virus Corona dari klaster Orang Tanpa Gejala atau OTG.
Terkait OTG ini silahkan pembaca budiman membaca tulisan penulis dengan judul : “Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik”
Semoga atas do’a tulus para pemimpin negeri dan do’a tulus seluruh lapisan masyarakat dan atas ikhtiar penuh optimisme dari para pemimpin negeri dan ikhtiar penuh optimisme dari seluruh lapisan masyarakat, dibawah komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk Presiden, negara bangsa kita tercinta, tempat kita hidup merdeka, tempat kita berlindung di hari tua, tepat akhir kita menutup mata kelak, negara bangsa yang akan kita wariskan kepada dan untuk kehidupan layak anak cucu kita kelak, Indonesia, dapat segera terbebas dari Pandemi Corona dan dapat segera terbebas juga dari segala aspek negatif yang ditimbulkannya, Allahumma amiin ya Robbal’alamiin.*