RAPERDA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA, WAKIL KETUA DPRD TANGSEL STUDI BANDING KE MAKASSAR
TANGSEL (Gerbang Banten),– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Taufik MA melakukan studi banding ke DPRD Kota Makassar terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kota Tangerang Selatan.
“Studi Banding ini guna mengetahui secara rinci tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Pelestarian Cagar Budaya. Apalagi kita sedang membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya dan memerlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Makassar, mulai proses hingga penetapan Raperda menjadi Perda, termasuk kendala dan persoalan dalam melaksanakan Peraturan Daerah itu,” katanya, Kamis (28/6/2018).
Taufik mengatakan, dengan studi banding di Kota Makassar dalam penyusunan Perda di Kota Tangerang Selatan saling bersinergi dan tidak bertentangan satu sama lain.
Harapannya, agar Peraturan Daerah itu, berjalan searah dalam rangka menjaga nilai-nilai budaya masyarakat di Kota Tangerang Selatan, seiring kemajuan teknologi informasi yang bisa menggerus nilai-nilai budaya lokal.
Taufik mencontohkan di Kota Makassar ada situs-situs dan cagar budaya di yang umurnya kurang lebih 50 tahun.
“Era sekarang ini, tantangan generasi muda makin besar, sehingga untuk mengakses budaya luar sangat mudah, sehingga mengkhawatirkan bisa menggerus budaya lokal dan moral. Dengan adanya Perda Cagar Budaya tersebut mampu membentengi dan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal masyarakat di masa mendatang,” Ujarnya.(HMS/ben)
Pingback: he has a good point