Senin, Desember 9, 2024
BANTEN

RAPERDA KOMINFO & REVISI PERDA RETRIBUSI BANTEN LOLOS KE PEMBAHASAN DI KOMISI

Gerbang Banten, Serang – Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Banten masing-masing tentangpenyelenggaraan komunikasi dan informatika (Kominfo) dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi daerah, lolos ke pembahasan selanjutnya oleh masing-masing komisi terkait di DPRD Banten. Raperda tentang Kominfo oleh Komisi III dan Rapera tentang perubahan Pera Retribusi Daerah oleh Komisi II.

Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten beragenakan tanggapan Fraksi-fraksi terhadap jawaban Gubernur atas usulan kedua raperda inisiatif DPRD tersebut di ruang paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (28/9). Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

“Dengan telah dilakukannya pandangan fraksi-fraksi atas jawaban gubernur terhadap dua raperda inisiataif DPRD ini, maka rapat paripurna memutuskan kedua raperda tersebut untuk dilanjukan pembahasannya oleh komisi-komisi terkait di DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni yang memimpin rapat paripurna.

Keputusan rapat paripurna tersebut merupakan kesimpulan atas pandangan fraksi-fraksi yang secara umum menyatakan persetujuannya atas kelanjutan pembahasan kedua raperda tersebut.

Juru bicara Fraksi PKS, Najib Hamas, saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, peraturan daerah tentang kominfo sangat dibutuhkan menyikapi perkembangan jaman di era sekarang yang sudah serba digital. Fraksi PKS menilai aturan yang punya kekuatan hukum tertinggi di daerah yakni berupa Perda diperlukan untuk mengatur masalah penyelenggaraan kominfo, agar warga Banten menjadi pihak yang dilindungi oleh hukum positif.

“Meski begitu, mengingat penyelenggaraan kominfo ini juga telah banyak diatur oleh pemerintah kabupaten kota sesuai kewenangannya masing-masing, maka perlu kiranya perda penyelenggaraan kominfo di tingkat provinsi ini dikaji lebih dalam dengan melibatkan para ahli dan akademisi, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Najib membacakan pandangan fraksinya.

Terkait raperda tentang perubahan perda tentang retribusi daerah, Fraksi PKS, kata Najib, juga menilai perlu dilakukan mengingat berubahnya regulasi di tingkatan pemerintah pusat yang mengatur terkait retribusi daerah. “Dengan diubahnya perda tentang retribusi daerah ini diharapkan, potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali, bisa dioptimalkan,” kata Najib masih membacakan pandangan fraksinya.

Usai paripurna, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku mengapresiasi pendangan-pandangan fraksi terhadap jawaban gubernur atas usulan dua raperda inisiatif DPRD tersebut. Menurut Andika, Pemprov Banten dan DPRD memiliki pemahaman dan kepentingan yang sama terkait perlunya pengaturan penyelenggaraan kominfo dan perubahan perda tentang retribusi daerah.

“Melalui jawaban Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) di paripurna sebelumnya, pesannya kan agar pembahasan kedua raperda ini bisa melibatkan secara serius pihak-pihak terkait di Pemprov, yakni OPD (organisasi perangkat daerah) yang masing-masing membidangi kedua urusan itu,” kata Andika. (hms/vic)

Tinggalkan Balasan