PUK SPL FSPMI Tangsel Harap Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah
Tangsel (Gerbang Banten),-
Penerapan upah buruh di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjalan baik. Alasannya, apa yang sudah pernah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DePeKo) lalu direkomendasikan kepada Walikota Tangsel. Selanjutnya ditembuskan ke gubernur Banten yang akhirnya disetujui dan diterapkan.
Namun, pada kenyataannya, dalam penerapan struktur dan skala upah tersebut masih ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakannya. Hal ini disampaikan ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat SPL FSPMI kota Tangsel, Maman Nurjaman saat ditemui Gerbang Banten seusai kegiatannya di Serpong, Rabu (9/5).
Maman mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan adalah hal mutlak. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala upah menegaskan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah. Salah satu yang menjadi perhatian penyusunan, yakni memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
“Struktur skala upah memiliki manfaat seperti, pedoman penetapan upah agar buruh mendapatkan kepastian besaran upah. Struktur skala upah juga mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan, ” katanya.
Maman berharap, pihak pengusaha mau menjalankan hasil putusan terkait struktur dan skala upah diperusahaan yang berada di wilayah Tangsel.
Sementara ditempat terpisah, Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Yantie Sari mengatakan penerapan upah buruh di Kota Tangsel berjalan dengan baik. Ini semua karena adanya koordinasi yang baik antara DePeKo dan Lembaga Kerja Sama (LKS) .
“Kan setiap bulan kita mengadakan rapat LKS tripartit. LKS itu ada unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan akademisi. Jadi, pengusaha dan serikat pekerja menerima hasil penetapan upah,” katanya .
Lebih lanjut Yantie mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan wajib dilaksanakan untuk menciptakan keadilan.
“Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan wajib dilaksanakan untuk menciptakan keadilan. Masa orang yang sudah bekerja 10 tahun dengan yang baru masuk kerja upahnya sama,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Regulasi itu mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada 23 Oktober 2017.
“Pasal 59 ayat (1) huruf c PP Pengupahan menyebut sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja. Sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” katanya.(Ben)