*PT. Pertamina Kolaborasi Bersama PPSDM KEBTKE Selenggarakan Sertifikasi Manager Energi

JAKARTA (gerbangbanten.co.id) – Permasalahan energi di Indonesia berada di dua sisi, yaitu pada sisi persediaan cadangan energi tak terbarukan yang semakin menipis dan dari sisi konsumsi energi yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Pemerintah telah menyiasati permasalahan ini dengan menetapkan Peraturan Pemerintah 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang kemudian dijelaskan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Energi. Kegiatan manajemen energi wajib dilakukan bagi pengguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE dimana salah satu kegiatannya adalah menunjuk energi. Aspita Dyah Fajarsari, S.T., M.Eng. Tim Asesor menyampaikan bahwa manajer energi adalah orang yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan manajemen energi berdasarkan kompetensi

PPSDM KEBTKE bekerjasama dengan PT. Pertamina menyelenggarakan Sertifikasi Manager Energi pada Industri secara online melalui aplikasi Zoom, pada tanggal, 17 sampai dengan 18 Juni 2021.

Aspita mengatakan, Kegiatan ini sebagai pemenuhan Peraturan Pemerintah 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 Tahun 2015 SKKNI Manajer Energi dimana merujuk pada SNI ISO 50001: Energy Manajemen System yang merupakan standard yang digunakan untuk mengelola kinerja energi baik untuk efisiensi maupun konsumsi energi dengan pendekatan siklus plan, do, check, act untuk perbaikan berkelanjutan,.

“Harapan kami, kepada peserta uji yang direkomendasikan kompeten dapat menerapkan tugas dan tanggung jawab sebagai manajer energi dalam melaksanakan manajemen energi sehingga dapat memberikan perubahan kinerja energi yang lebih baik untuk perusahaan”katanya. (SA).

Bagikan di Media Sosial mu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *