Perusahaan Tak Bayar THR, Pemerintah Siapkan Tiga Sanksi
Jakarta (Gerbang Banten),—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,“ kata Menaker Hanif saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menteri Hanif mengatakan Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018.
“Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Menaker Hanif.
Menurut Menaker Hanif, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah. “Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018, “ katanya.
Dalam pengaduan atau pelaporan, Menaker Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.
“Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, “ katanya.
Menteri Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkap Hanif.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.(hms/Ben)