Perlindungan Optimal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pandeglang
Pemerintah terus mengupayakan perlindungan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan hari tua, pensiun, dan pemutusan hubungan kerja yaitu melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan memandang perlu dilakukan rekonsiliasi data kepesertaan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Achmad Fatoni, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengungkapkan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, para pekerja akan terlindungi dari resiko yang timbul, khususnya mereka yang rentan miskin akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrem. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga dari pekerja juga memiliki jaminan penghidupan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, Karenanya pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dan Bappeda Kabupaten Pandeglang telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Data P3KE.
“Adapun tujuan diserahterimakannya data P3KE ini agar dapat digunakan sebagai salah satu sumber data untuk penajaman sasaran agar para pekerja yang tergolong miskin dan miskin ekstrem dapat tercakup perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Lini Septiana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan yang turut mendampingi penerimaan data P3KE di kantor Bappeda Pandeglang.
“Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan verifikasi dan validasi khususnya untuk para pekerja rentan, memastikan para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun untuk pembiayaan jika APBD tidak mencukupi untuk memenuhi target sasaran sesuai dengan usulan prioritas maka pemerintah daerah dapat membuka alternatif pendanaan menggunakan dana CSR perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pandeglang.” Ujar Suci Nurinsani, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Suci juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan data desil 1 sampai dengan 4 yang lebih luas, BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial dengan harapan semakin banyak masyarakat pekerja di Kabupaten Pandeglang yang terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.