Pemkab Serang Salurkan Bantuan Ribuan Kader KB
Serang (Gerbang Banten) – Pemerintah Kabupaten Serang memberikan bantuan operasional pos (Keluarga Berencana) KB dan sub pos KB sebagai bentuk penghargaan terhadap peran masyarakat dalam upaya pengendalian penduduk di Kabupaten Serang. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Muhsinin,dan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Oyon Suryono.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, Pemkab Serang terus berupaya mengendalikan penduduk dengan mengatur jumlah kelahiran, menunda kehamilan, dan memberi jarak kehamilan melalui program keluarga berencana. “ Partisipasi dari masyarakat untuk membantu program Pemkab Serang sangat banyak sekali dan mencapai ribuan. Sehingga, anggaran juga belum besar, dengan insentif yang apa adanya dan mereka memiliki semangat yang besar untuk merealisasikan program ini,” ungkapnya saaat ditemui setelah sambutan di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang, Kamis (31/05/2018).
Diketahui, wilayah Kabupaten Serang terdapat 311.528 pasangan usia subur dan 73,92% diantaranya sudah menjadi akseptor KB aktif. Tetapi, akseptor yang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) baru mencapai 24,14 %. Sehingga, hal itu menjadi perhatian Pemkab Serang. “Mereka memegang peranan penting dalam upaya tersebut. Saat ini, Kami memiliki Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), yaitu pos KB sebanyak 326 orang untuk masing-masing Desa, serta sub pos KB sebanyak 1.470 orang, ditermpatkan setiap Rukun Warga (RW),” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi kader KB dan berharap, pemberian bantuan operasional tersebut dapat membantu meningkatkan peran bagi pos KB dan sub pos KB dalam menggerakan program kb sesuai perannya.
Sementara itu, Kepala DKBP3A Oyon Suryono mengatakan, Pemkab Serang melakukan sinergi dengan masyarakat untuk menjadi kader KB untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara langsung. “Peran mereka sangat penting untuk Pemkab Serang dalam menyalurkan program khususnya terkait KB,” tuturnya.
Oyon juga menambahkan, setiap Pos KB diberikan transportasi sebesar 100 ribu perbulan yang diberikan kepada seluruh pos KB dan sub pos KB sebesar 70 ribu “Kita berikan per lima bulan untuk kader.Dan sebelum lima bulan tidak boleh dicairkan karen sudah aturannya,” imbuhnya.(Ratih)