Pembunuhan di cipeucang diringkus Satreskrim polres pandeglan
Pandeglang (gerbangbanten.go.id) – Pelaku Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga desa koncang, kecamatan cipeucang, kabupaten pandeglang beberapa hari yang lalu berhasil diringkus satuan Reserse kriminal(satreskrim)polres pandeglang dan resmob polda banten, rabu(28/07/2021).
“Peristiwa prmbunuhan tersebut terjadi pada tanggal 25-juli-2021 di desa koncang,kecamatan cipeucang, pelaku yang berhasil ditangkap satreskrim polres pandeglang dengan inisial KL(60),yang beralamat di desa koncang,”Kata kapolres pandeglang.
Kapolres pandeglang akbp hamam wahyudi menjelaskan,barang bukti yang diamankan satu buah parang, kaos yang masih ada bekas darah saat digunakan oleh pelaku.
“Motif pelaku menghabisi nyawa korban SG akibat sakit hati terhadap orang tua korban sekitar 15 tahun yang lalu,”jelas kapolres pandeglang.
Korban ditemukan tewas dengan luka didada dan kepala. Menurut pengakuan pelaku dendam tersebut akibat sakit hati Karena kerja sama usaha dengan bagi hasil yang tidak sesuai Dan permasalahan listrik yang dibayar oleh orang tua korban sesuka hati.
“Sakit hati kepada orang tua korban yang terpendam lama tersebut Dilampiaskan kepada anaknya SG sehingga mengakibatkan Kematian, “jelas kapolres pandeglang.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, ketika pelaku pembunuhan ditangkap ,pelaku berada di daerah persawahan dan tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap.
“Atas perbuatanya pelaku di sangkakan dengan pasal 338 kitap undang undang hukum pidana(KUHP)JO pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,”jelas kapolres pandeglang. (Indra)