Pelayanan Prima, Petugas Jasa Raharja Melakukan Survey Ahli Waris ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Mendapatkan informasi ada warga lebak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Tangerang, Taufik selaku petugas Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan guna memastikan keabsahan ahli waris. Diketahui kecelakaan yang terjadi pada tanggal 02 juni 2024 di Jl. Jenderal Sudirman, karawaci, Tangerang melibatkan dua kendaraan antara Sepeda Motor dengan kendaraan roda empat. Ikhlima yang merupakan warga Cileles kabupaten Lebak sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Tangerang, namun setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di rumah sakit nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. (Lebak 19 Juni 2024)
Setibanya di kediaman korban di wilayah Cileles, Taufik disambut haru oleh ibunda Ikhlima. Datang dengan menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga, Taufik menjelaskan perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Cabang Banten Saldhy Putranto. “Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah”. Saldhy juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- dan tidak bosan kami mengingatkan untuk tetap tertib di jalan, mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan patuh dalam membayar pajak kendaraan tutup Saldhy.