Pelaku Usaha Minta PPN Komoditas Perkebunan Dihapus
Gerbang Banten – Pelaku usaha perkebunan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FPDKP) meminta pemerintah agar menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi empat komoditas perkebunan.
Komoditas yang diharapkan tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yakni karet, kakao, kopi, dan teh.
Ketua Umum FPDKP Aziz Pane mengatakan, pengenaan PPN 10 persen atas perdagangan komoditi pertanian, perkebunan, kehutanan sudah berjalan sejak tahun 2014 silam.
Menurutnya, pengenaan PPN 10 persen tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha hulu terutama petani rakyat. “Banyak yang kemudian menutup usahanya, karena di tengah melemahnya harga komoditas, harus terbebani PPN 10 persen,” ungkap Aziz saat konfrensi pers di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Aziz menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 16 Juni 2017 agar mendapatkan respon dari pemerintah.
“Saat ini bilangnya masih diproses, kami tunggu secepatnya. Gula sudah diperkirakan dapat pembebasan PPN, kami tunggu untuk empat komoditas ini,” ujar Aziz.
Menurutnya, permintaan penghapusan PPN 10 persen tersebut memiliki dasar yang kuat yakni berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39 Tahun 2016 yang membatalkan pasal 4 ayat 2 huruf b di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Moenardji Soedargo menilai, pengenaan PPN pada komoditas perkebunan dinilai salah sasaran.
Sebab kegiatan usaha komoditas perkebunan bukan merupakan kegiatan yang dikategorikan pertambahan nilai.
“PPN merupakan pajak pertambahan nilai, nah ini kan masih barang mentah belum ada penambahan nilai,” ujarnya.(irna)
Sumber : Kompas.com