Kamis, Desember 19, 2024
KAB. SERANG

PEKAN INI INTERCHANGE DIOPERASIKAN

PEKAN INI INTERCHANGE DIOPERASIKAN

#Dibuka Rabu, 2 Mei 2018

SERANG (Gerbang Banten) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Hatib Nawawi memastikan, jalan simpang susun atau interchange Cikande di Desa Julang, Kecamatan Cikande, segera beroperasi pada Rabu (2/5/2018) dini hari pukul 00.00 WIB mendatang. Hal itu, disampaikan setelah menerima kabar dari surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan simpang susun Cikande sebagai bagian dari jalan tol Tangerang-Merak yang diterima pada Kamis  (26/04/2018) lalu.

Hatib menjelaskan, Kementerian PUPR sudah memerintahkan kepada pihak Marga Mandala Sakti (MMS) agar pada Rabu sudah bisa mengoperasikan Interchange Cikande. “Awalnya kita berencana pada Senin (07/05/2018) mendatang. Namun, pihak kementerian sudah menginstruksikan terlebih dahulu kepada MMS untuk launching,” ungkapnya saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/04/2018).

Saat ini, Ia mengaku bahwa pihaknya masih mempersiapkan hal teknis  untuk peresmian gerbang Tol tersebut. Dinas PUPR akan mengkoordinasikan waktu pembukaan Interchange, Senin (30/04/2018). “Karena ini sudah tinggal launching saja. Setelah diresmikan, semoga bisa memecah kemacetan di Kawasan Serang Timur yang selama ini menjadi permasalahan dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, persoalan kemacetan  di wilayah Serang Timur yang menjadi daerah industri, terutama di Jalan Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande dan Kibin, terjadi hampir setiap hari. Kemacetan merugikan masyarakat pengguna jalan dan mobilitas produk industri, juga berimbas pada menurunnya daya tarik investasi.

Di bawah kepemimpinan Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.AK, pembangunan Interchange (jalan simpang susun), akses menuju jalan tol Tangerang-Merak, dipercepat. Proses pembangunan Interchange dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Total anggaran fisik Rp 194.396.563.000, di luar biaya konsultan dan lahan. Tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 137.602.973.000, dilaksanakan oleh PT. PP (Persero) Tbk. Tahap lanjutan Rp 56.793.590.000 dilaksanakan oleh PT Modern Widya Tehnical. Anggaran berasal dari APBD Banten, APBD Kabupaten Serang, dan sumbangan pengusaha wilayah Serang Timur.

Dampak dari pembangunan Interchange, selain menghilangkan kemacetan, juga dapat meningkatkan nilai investasi hingga 3 (tiga) kali lipat. Setelah selesai dibangun, Interchange akan diserahkan kepada pengelola Jalan Tol Merak-Tangerang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku senang atas persetujuan Kementerian PUPR terkait penetapan operasional Interchange. Sebab menurutnya, sudah banyak yang mempertanyakan perihal waktu dibukanya pintu tol Cikande atau Interchange. “Kami telah selesai membangun interchange sejak 2017, tetapi selanjutnya harus ada kajian dari Kementerian dan BPJT. Semua syarat telah kami penuhi, dan memang harus segera dioperasikan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan dioperasikan Interchange, bisa mengurai kemacetan di wilayah Serang Timur yang sudah berlangsung lama. “Interchange adalah proyek besar yang dibangun dgn anggaran gotong royong. Semua asetnya kami hibahkan kepada pengelola jalan tol Tangerang-Merak. Dampaknya akan sangat luar biasa bagi investasi dan perekonomian masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan