Pegawai DPU Tangsel Dibekali Pengetahuan Soal Pajak
Tangsel (Gerbang Banten),-
Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pelaksana Administrasi mendapat pelatihan tentang tata cara pemungutan dan penyetoran PPN dan PPH atas pembelian barang dan jasa menggunakan program e-Billing.acara tersebut dibuka langsung Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aries Kurniawan di salah satu rumah makan di kawasan Serpong, Senin (14/5).
Untuk diketahui, kegiatan ini digelar untuk menambah wawasan dan pemahaman serta ilmu pengetahuan para PPTK dan Pelaksana Administrasi dalam bidang perpajakan khususnya dalam pemotongan dan/atau pemungutan pajak pembelian barang jasa.
Adapun output yang diharapkan, antara lain bertambahnya keterampilan para PPTK dan Pelaksana Administrasi dalam pemungutan dan penyetoran pajak dan terlaksananya pemungutan dan penyetoran pajak secara baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: per-31/pj/12 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan / atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
“Kita sebagai pegawai negeri sipil merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajak pengasilan yang diperoleh dalam satu tahun anggaran,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aries Kurniawan.
Ia berharap, kepatuhan pelaporan e-SPT Perorangan dapat meningkat melalui kegiatan yang diselenggarakan. Selain itu, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan jujur dalam melaporkan pajak penghasilan pribadi.
Sedikitnya, ada 120 pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Serpong.(hms/Ben)