Ombudsman Banten gelar dialog : Corona diantara Mudik dan Ramadhan
SERANG –(Gerbang Banten) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan dialog interaktif secara virtual yaitu live straming Facebook di akun Facebook resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Banten. Pada hari ini, Jumat 8 Mei 2020 dalam dialog interaktif tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengusung tema “Corona Diantara Mudik dan Ramadhan” dengan menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan dan Tri Nurtopo Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebagai pembicara.
Tema “ Corona Diantara Mudik dan Ramadhan” dipilih karena dianggap menarik untuk dibahas saat ini mengingat Ramadhan tahun ini Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik ditengah Pandemi Covid -19 ini yaitu dengan tujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona/Covid -19 yang saat ini mewabah dengan luas di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo menyampaikan “Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap 2 di wialayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, dishub Kabupaten Kota untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik Chek Point, mudah-mudahan apa yang sudah kami lakukan dapat menekan atau memutus mata rantai penyebaran Virus corona ini” Ujar Tri Nurtopo.
“Terkait Corona diantara mudik dan Ramadhan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah cukup baik yaitu diawali dengan larangan mudik kepada ASN yang berlaku sejak satu bulan lalu yang kemudian larangan mudik juga diberlakukan kepada Masyarakat, namun pelaksanaan larangan mudik ini harus diimbangi dengan intrumen lain seperti edukasi ke masyarakat serta pemerintah harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat “ Ujar Dedy Irsan
“Ombudsman melihat, dalam situasi saat ini semua pihak harus bergandengan tangan terutama gugus tugas percepatan penanganan covid19 dan yang paling penting adalah masyarakat sendiri, bagaimana informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan mudah dan Pemerintah harus melibatkan struktur pemerintahan hingga yang terkecil seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat, karena mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan permasalahan di masyarkat” tambah Dedy.
Dalam dialog interaktif tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Jika ditemukan pemudik yang nekat, maka petugas dilapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal dan di edukasi agar tidak melakukan mudik.
“Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu contoh keluarga nya sakit keras dan atau meninggal, dalam keadaan tersebut orang tersebut harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab test dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid – 19” sambung Tri Nurtopo
Sementara itu, Dedy Irsan juga menyampaikan bahwa dalam bulan suci ramadan ini juga diharapkan masyarakat untuk tidak mudik dan mengikuti himbauan pemerintah, aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi yg tepat kepada masyarakat.
Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring covid – 19 melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.
Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
kegiatan ini di moderatori oleh Eni Nuraeni sebagai Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten, dalam diskusi tersebut ada beberapa pertanyaan dari masyarakat yang langsung dijawab oleh Kadis Perhubungan Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman Banten(Binter)