Musnahkan Barang Bukti, Kapolres Pandeglang Janji Berantas Pelanggar Hukum
PANDEGLANG(Gerbang Banten)-Polres Pandeglang lakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Pandeglang ,Jumat (29/12/2017)
Hal tersebut di lakukan, berdasasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandegalang Nomor 296/Pid/Sus/2017/PN.Pdg. tanggal 08 Februari 2017 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print: -206/0.6.12/Euh.3/02/2017 tanggal 22 Februari 2017.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir, Kajari Pandeglang Dra.Nani Kartini.SH, Dandim Pandeglang Letkol Inf Fitriyan Nur Heru Wibawa ,Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono SH. M. Si, Ketua Pengadilan Safrisal. SH. MH, Dandensubpom Kapten Inf Samuel, Ketua DPRD Pandeglang Wawan Gunawan, Ketua MUI KH. Hamdi Maani, dan Setda Pandeglang Ferry Hasanudin.
Adapun Barang bukti Yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis Ganja dengan jumlah keseluruhan -/+ 44,3216 gram, Narkotika jenis Kristal metamfetamine dengan jumlah keseluruhan -/+ 57,819 gram, Obat jenis Tramadol dan jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan -/+ 830 butir, Senjata Api sebanyak 3 buah dan Baju, Bahan peledak sisa penyisihan dari Dit Pol Air Polda Banten,dan Uang Palsu pecahan Rp 50.000.
Dalam sambutannya ,Nani menyampaikan, kejaksaan negeri pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang harus dilaksanakan dan wajib hukumnya dilaksanakan.
“Ini sumber perkara dari Polres Pandeglang yang bermacam macam, barang bukti tindak pidana dan tidak ada upaya hukum oleh terpidana. Maksud barang bukti ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh siapaapun sehingga muncul masalah baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang mengatakan, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan Salah satu bukti yang harus disampaikan ke masyarakat melalui media.
“Barang bukti Yang kita musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum, ini perlu di sebarluaskan agar membuat jera,” katanya.
Ia berjanji akan tetap memberantas tindakan melanggar hukum.”Ini dilakukan agar menjadi sedikit perkara di wilayah Pandeglang,” lanjutnya.
Sedangkan Ketua MUI, berharap melalui pemusnahan barang bukti yang dilarang oleh hukum negara dan agama akan berkurangnya tindakan pelanggaran hukum. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti bisa di minimalisir. Sehingga kota pandeglang menjadi kota yang tentram, aman dan damai dengan sebutan kota seribu santri sejuta kyai,” harapnya. (Indra)
Pingback: baby walker with wheels
Pingback: stapelstein balance board
Pingback: Bauc14