Mobil Dinas Pemprov Bakal Di Pasang Stiker
Banten – Pemerintah Provinsi Banten akan mempertegas aturan penggunaan kendaraan operasional kedinasan, salah satunya dengan memberikan label (stiker logo). Pemasangan label tersebut dilakukan di seluruh unit kendaraan dinas operasional baik roda dua dan roda empat. Selain untuk ketertiban penataan aset, pemasangan logo ini guna mengurangi kesempatan kendaraan tersebut dimanfaatkan sebagai kendaraan pribadi.
“Yang akan diberi lambang atau logo Pemprov yaitu kendaraan mobil dinas jabatan eselon III dan IV, termasuk kendaraan roda dua. Agar lebih tertib,” kata Sekda Ranta saat memimpin Rakor Pembinaan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Aula BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (20/07/2017).
Menurut Sekda, terkendalanya Pemprov Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya disebabkan tidak tertibnya pengelolaan aset milik daerah terutama pelaporan kendaraan dinas.
Labelisasi kendaraan dinas ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi serta memudahkan menelusuri keberadaan mobil dinas. “Sifatnya kan mobil dinas itu untuk operasional kedinasan, kalau mobil pribadi silahkan mau dikotak katik kaya gimana, mau bannya pake yang tipis silahkan,” ujar Sekda.
Selain itu menurut Sekda, labelisasi tersebut juga untuk lebih memudahkan pelacakan dan inventarisasi aset milik Pemprov Banten sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 73 tahun 2014 tentang pengaturan kendaraandinas di lingkungan Pemprov Banten.
“Untuk menata agar lebih rapi, kalau sudah ada logo kan pake plat hitam juga gak mungkin. Mudah-mudahan gak disemprot lagi dirumah,” ujarnya.
Rencananya labelisasi kendaraan dinas ini, lanjut Sekda akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2018 yang akan datang. “Diperubahan (APBD-P) kita rancang, mudah-mudahan tahun 2018 sudah rapi, sekarang kita data dulu,” jelasnya.
Selain labelisasi untuk program penertiban kendaraan dinas ini Pemprov Banten juga merencanakan dua langkah strategis lain yaitu dengan pengaturan nomor kendaraan dan penelusuran kendaraan.
“Nanti pengaturan penomoran berkoordinasi dengan pihak Polda Banten,” tambah Sekda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy Mulya mengatakan pemasangan label di mobil dinas diharapkan mampu menjadi salah satu cara terbaik dalam mengontrol penggunaan kendaraan tersebut. pihaknya sedang membuat aturan pemasangan logo dan mensosialisasikannya ke seluruh jajaran.
“Untuk lambang atau logo direncanakan akan dipasang di bagian pintu depan sisi kiri dan kanan kendaraan. Untuk rodda dua teknisnya sedangdiatur lebih lanjut,” kata Nandy seraya menambahkan untuk kendaraan dinas khusus (lapangan) selain akandiberi logo juga akan beri tulisan ‘Kendaraan Operasional Pemprov Banten’.
Nandy melanjutkan, selain penataan aset kendaraan, BPKAD saat ini terus melakukan upaya dan perbaikan atas kelemahan yang ada di masing-masing OPD, salah satunya perbaikan tatakelola aset tetap/barang milik daerah lainnya.
“Banyak hal yang masih harus kita perbaiki dan tingkatkan dalam menata aset Provinsi Banten, agar seluruh OPD selaku pengguna barang dapat melakukan penataan aset dilingkungannya masing-masing dengan baik, mudah-mudahan predikat WTP bisa kita pertahankan,” ucapnya.(Vic)
Pingback: 다시보기 사이트