Senin, Desember 9, 2024
KAB. SERANG

Miris, PT. Indonesia Defa Packing Diduga Bayar Karyawan 7000 Per Jam

Serang ( Gerbang Banten) –
PT. Indonesia Defa Packing, kp. Maja Ds. Kibin, Kec. Kibin Serang Banten, Diduga melakukan karyawan tidak sesuai dengan peraturan Buruh, dan Kondisi pabrik tertutup Pagar Besi, Senin (21/5/18).

Pasalnya, perusahaan pengolaha limbah sampah menjadi bahan jadi (kantung semen) dengan permodalan asing (PMA) tersebut, juga disinyalir tidak memiliki izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Serang, serta gajih di luar kebijakan (UMR).

Selain perizinan yang diduga bodong, PT. Indonesia Defa Packing juga memperkerjakan keryawan dengan system outsourcing dengan gaji Rp.7000; / jam selama 12 jam kerja, dengan pemberlakuan 30 menit istirahat.

Kepada media, Kordinator lapangan (korlap) PT. Gama selaku outsourcing, Sahrudin menjelaskan jika semua karyawan adalah karyawan PT. Gama (outsourcing) dan untuk MOU kerja di PT. Indonesia Defa Packing di PT. Gama, dengan upah sistem per jam.

“Disini semua karyawan Outsourcing. Dan untuk gajih sudah sesuai MOU, untuk yang baru Rp.7.000;/ jam dan yang lama Rp.10.000;. Kan pabrik ini belum lama, baru satu tahun,” terangnya, Senin 21 Mei 2018.

Lebih lanjut Sahrudin menjelaskan, jika Perusahaan tidak bisa mematikan mesin, sehingga untuk Sistem kerja, buruh diwajibkan bekerja selama 12 jam dan untuk istirahat cukup dengan waktu 30 menit, dan makan cukup di depan mesin.

“Inikan mesinnya nonstop, jadi buruh diwajibkan bekerja selama 8 sampai 12 jam. Setiap buruh cuma punya hak istirahat selama 30 menit, bahkan ada pelarangan dari bos, agar makan dan istirahat cukup di depan mesin saja,” jelas Sahrudin.

Sahrudin menambahkan, PT. Gama sendiri selaku pihak outsourcing tidak meberlakukan adanya serikat kerja, bahkan menurutnya, 197 buruh tidak ada yang ikut kepesertaan di BPJS.

“Sesuai perjanjian, disini tidak boleh ada serikat kerja. Dan untuk 197 buruh, tidak ada satupun yang didaftarkan di BPJS. ‘Kan gajih juga berapa, bisa habis untuk potongan nantinya’. Jadi untuk BPJS, PT. Gama tidak mau meberlakukan,” tambahnya.

Sejauh media akan melakukan konfirmasi terhadap manageman PT. Indonesia Defa Packing, namun tidak ada satupun pihak yang bisa ditemui, bahkan manageman seolah tidak mau ditemui dengan alasan harus melapor ke pusat dulu pak, kalo mau ketemu pihak pabrik kata sachrudin.

Muncul dugaan, selain PT. Gama, melakukan karyawan tidak sesuai dengan ketenagakerjaan terhadap 197 buruh.

Di lokasi pabrik Markani Blek sebagai kordinator LSM Gerakan moral anti kriminalitas ( GMAKS ) Kabupaten Serang, yang juga ikut ke pabrik tersebut mengatakan, pihaknya akan melaporkan pihak manajemen pabrik atas dugaan yang sudah terjadi dilapangan, karena merasa sangat miris dan tidak manusiawi apabila pabrik tersebut masih mempekerjakan buruh dengan upah hanya 7000 per jam tersebut terangnya.
( ban/ tim )

Tinggalkan Balasan