Menunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Gugat Salah Satu Klinik di Cikupa
TANGERANG, (gerbangbanten.co.id)- BPJS Ketenagakerjaan menggugat salah satu Klinik di Kabupaten Tangerang, yaitu Klinik Cikupa Medika (PT Citra Indojaya Sejahtera) ke pengadilan negeri (PN) Kota Tangerang atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang totalnya mencapai Rp 51.992.678.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma S.E., M.M. Rabu, (31/07).
“Iya benar, bahwa kami (BPJS Ketenagakerjaan-red) melalui Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan gugatan atas tunggakan iuran PT Citra Indojaya Sejahtera (Klinik Cikupa Medika),” kata Ibkar kepada wartawan.
“Adapun periode tunggakannya terhitung mulai Juni 2021 sampai dengan Juli 2024 dengan total tunggakan iurannya sebesar Rp. 43.405.440 dan dendanya Rp. 8.587.238, jadi totalnya ialah Rp. 51.992.678,” jelasnya.
Terkait tunggakan tersebut, Ibkar menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan hukum secara litigasi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. “Saat ini sudah ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang Endah Astuti S.H. menambahkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan negosiasi terhadap PT Citra Indojaya Sejahtera tersebut.
“Kita juga sudah melakukan somasi kepada perusahaan tersebut, namun tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan,” ucapnya.
Endah juga menerangkan bahwa pengajuan Gugatan Sederhana ini dapat menjadi contoh Pemberi Kerja / Badan Usaha lainnya agar dapat tepat waktu dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan demi mensejahterakan Para Pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang
Untuk diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Kota Tangerang akan melakukan sidang pertama atas gugatan ini pada Rabu (14/08) yang akan datang.