Mendagri Tunjuk Edi Ariadi Plt Walikota Cilegon
Cilegon, Gerbang Banten – Tiga hari setelah penetapan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariayadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat keputusan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota.
Surat Perintah (SP) Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon diserahkan Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (25/9/2017).
Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan penyerahan SK Plt Walikota Cilegon kepada Edi Ariadi.
“Hari ini sudah diserahkan SP nya kepada Gubernur Banten langsung ditindaklanjuti dengan SK Gubernur,” Soni Sumarsono menambahkan kepada wartawan.
Mulai hari ini, kata Soni, Edi Ariadi resmi menjalankan tugas sebagai Plt Walikota Cilegon menggantikan Iman Ariyadi yang kini tersangkut perkara dugaan korupsi kasus suap perizinan Amdal pembangunan Mall Transmart.
Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Sebelumnya, pertemuan dilakukan secara tertutup
Untuk mengisi Jabatan Wakil Wali Kota Cilegon yang kosong, “Soni Sumarsono mengatakan, kurang dari 18 bulan posisi wakil walikota bisa diisi dengan cara partai Poltik pengusung mengusulkan dua nama melalui rapat paripurna di DPRD Kota Cilegon” lwnjutanya (Ydn)