Mencari dan Mengumpulkan barang bukti : Petugas Jasa Raharja Banten Lakukan Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas bersama Mitra Kepolisian
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kramatwatu-Banten Lama tepatnya di Kp. Margasana Ds. Margasana Kec. Kramatwatu Kab. Serang, pada (Selasa, 11 Juni 2024).
Mengetahui kejadian kecelakaan tersebut Petugas Jasa Raharja Banten Rangga Figur Rachman berusaha merespon dengan cepat, untuk mengunjungi pasien di RSUD Banten dan melakukan kunjungan jemput bola mendatangi tempat lokasi kejadian untuk memastikan info lengkap kejadian di TKP.
Dari informasi yang didapat, ketika kendaraan bermotor yang membawa penumpang melaju dari Kramatwatu menuju Banten Lama, tiba di tempat kejadian diduga serempetan dengan Kendaraan bermotor yang melaju dari arah yang sama sehingga oleng dan terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut salah satu Pengemudi Kendaraan bermotor yang dibonceng mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Prov Sedangkan kendaraan bermotor yang Identitasnya belum diketahui melarikan diri dari tempat kejadian ke arah Banten Lama.
Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah.
Sebagai tambahan informasi dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Tutup Rangga