Membentuk Suatu Keluarga Yang Bahagia
Gerbang Banten – Makna Perkawinan dalam pengertian secara Bahasa Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa Arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan sebagaiman firman Allah ‘azza wa jalla Selanjutnta, ikatan pernikahan merupakan ikatan yang paling utama karena berkaitan dengan dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dengan ikatan cinta dan kasih sayang, dan karena ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.
Adam yang beralamat di Kp.Mongpok Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang-Banten telah mengalami pernikahan sebanyak tiga puluh kali , kini ia langgeng dengan pasangan terakhirnya Darsiah kelahiran tahun 1976, sang istri jauh berbeda enam tahun dalam kelahiran dengan Wardi Adam yang tahun kelahiran 1970.
Adam panggilan akrabnya, ia sebelum telah menjalani diberbagai profesi , seperti Lembaga social kesehatan, Profesional aktivis LSM dan lainnya. “pernikahan dalam islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan “ Ujar Adam. Darsiah atau biasa dipanggil akrabnya Lilis, menuturkan pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia,kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya.
Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perrbuatan keagamaan. “ Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ujarnya.
Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. “Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syaratIslam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu, “Ujar Adam. (Ydn)
Pingback: More Info