MBB Minta THM Ditutup, Budi Rustandi : DPRD Kota Serang Siap Kawal

Serang, (gerbangbanten.co.id) – Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang guna mengadakan audiensi.

Rohmatullah selaku Ketua MBB Banten mengatakan audiensi ini dilaksanakan guna meminta bantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Serang.

“Kami datang hari ini meminta bantuan kepada DPRD Kota Serang khususnya kepada Ketua DPRD untuk membantu menutup tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang ini”. ujarnya.

“Sebelumnya memang Pemerintah Kota Serang telah melakukan penutupan THM yang berada di Walantaka, namun berdasarkan investigasi yang kami lakukan masih ada 4 titik THM yang terhitung besar yang masih beroperasi seperti di Kawasan Royal, Rau, Legok, dan Ramayana” tambah Rohmat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam di Kota Serang, kewenangan tersebut katanya ada di Pemerintahan Kota Serang.

Akan tetapi, Kata Budi, DPRD siap mengawal menutup tempat hiburan tersebut.

“Kita siap mengawal, kalo terkait kewenangan itu kan ada di Pemkot Serang, kalo kami sifatnya hanya mengawal pemerintah saja,” Kata Budi menjelaskan kepada MBB.

Ia mengingatkan, sebelumnya kejadian di Walantaka, tempat hiburan telah dilakukan penutupan, akan tetapi pemerataan itu harus dilakukan.

“Jangan hanya di Kecamatan Walantaka saja ditutup, akan tetapi harus semuanya, harus merata,” Kata Budi kepada kepala Kesbangpol yang mewakili Pemerintah Kota Serang dalam audensi tersebut.

Bahkan kata Budi, tempat hiburan malam di kota serang tidak ada sumbangsih untuk PAD. ” Hiburan malam ini tidak ada keuntungannya ke pemerintah,” jelas Budi

Jadi Kata Budi, THM di Kota Serang memang layaknya harus di tutup , terlebih lanjutnya, THM telah menabrak Perda Pariwisata dan Perda Penyakit Masyarakat.

Dimana diketahui, Perda Minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Hotel bintang lima. ” Jadi saya akan bangga bila pemkot serang bersama DPRD menutup THM secara permanen,” tutup Budi. (Tor)

Bagikan di Media Sosial mu