Sabtu, Desember 7, 2024
ARTIKEL

Liburan Menginap di Glamping, Jasa Raharja Kolaborasi Bersama D’Mangku Farm Tawarkan Promo Menarik Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor

Serang – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, Petugas Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Serang, Nurochman dan Denny Pribadi melakukan kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan D’Mangku Farm, bertempat di D’Mangku Farm Jalan Jl. Raya Mancak, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hari Selasa (24/04/2024). Kolaborasi Jasa Raharja dengan D’Mangku Farm ini menyasar masyarakat yang ingin mengajak teman dan keluarga untuk berlibur dan menginap di glamping yang nyaman di kawasan daerah Mancak. D’Mangku Farm juga mengajak untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan diskon yang menarik.

“Kami merekomendasikan kepada warga yang ingin liburan dan menginap di D’Mangku Farm dengan berbagai tipe glamping yaitu Safari Superior, Geodesic, Safari Suite dan Snail Suite dengan dilengkapi dengan berbagai wahana seperti Flying Fox, Spot Selfie Becak, Spot Selfie dan High Group. bukan hanya itu D’Mangku Farm juga memberikan discount menginap sebesar 30% untuk semua glamping type untuk weekday dan juga discount sebesar 25% untuk weekend, dan juga discount sebesar 10% untuk food & beverage, discount itu hanya dengan menunjukkan tanda bukti telah membayar pajak kendaraan nya melalui kupon promo yang bisa diambil lewat web Tebass.id ” ungkap Dendi Abdul Rafif selaku Manajer Marketing dari D’Mangku Farm. Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ. Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Nurochman.

Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.