Kurang dari 48 Jam Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia
Tangerang, (gerbangbanten.co.id) – Takdir tak dapat terelakkan menimpa Almarhum Rasful Ardiansyah, korban meninggal dunia akibat laka lantas yang dialami sesaat menjelang hari raya Idul fitri pada Sabtu pagi (22/04/2023). Almarhum Rasful meninggalkan satu orang isteri dan satu orang anak.
Petugas Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif dan Retno Saputra pada Senin (24/04/2023) mengunjungi kediaman Almarhum Rasful di Pondok Aren Kelurahan Pondok Betung Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh isteri dari almarhum Bapak Rasful yaitu Ibu Sulastri. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Arif juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang diperlukan telah lengkap, sehingga dalam beberapa jam kedepan santunan sudah dapat diserahkan kepada ahliwaris korban, jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.