Kumham Banten Catatkan 9.552 Permohonan Kekayaan Intelektual Sepanjang 2021
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mencatatkan sebanyak 9.952 Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) masuk sepanjang Tahun 2021.
Jumlah ini meningkat dari yang dicatatkan di Tahun 2020 lalu yaitu sebanyak 8.598 Permohonan.
9.952 Permohonan tersebut terdiri dari 7.323 Pendaftaran Merek, 2.433 Pendaftaran Hak Cipta, 133 Pendaftaran Desain Industri dan 62 Pendaftaran Hak Cipta serta 1 Pendaftaran Indikasi Geografis.
Pencapaian Target Kinerja Kekayaan Intelektual ini pun diganjar oleh Penghargaan yang diberikan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu.
Penghargaan diberikan Razilu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Perjanjian Kinerja dan Piagam Manajemen Risiko di Lingkungan DJKI Tahun 2022 di Jakarta, Senin (10/01).
“Kami mengapresiasi seluruh jajaran atas kesediaan dan semangat memberikan kinerja terbaik dan dedikasinya sehingga pada Tahun Anggaran 2021 DJKI berhasil mencapai target-target kinerja bahkan meraih beberapa penghargaan dari beberapa kategori”, ucap Razilu.
“Mengingat di tahun-tahun berikutnya tugas kita tentulah bertambah tantangannya, maka kami berharap semangat dan dedikasi Bapak/Ibu jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menghasilkan kinerja terbaik bagi Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang kita cintai”, tandasnya. (Humas Kanwil Banten)