KORPRI Kota Cilegon Bentuk LKBH
CILEGON (Gerbang Banten) – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Cilegon melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), LKBH ini nantinya berfungsi untuk memberikan bantuan Hukum khusus kepada anggota KORPRI yang sedang terbelit persoalan. yang diselenggarakan di Aula Kantor KORPRI Kota Cilegon, Selasa 03/07/18.
Sari Suryati selaku ketua KORPRI sekaligus Sekretaris Daerah Kota Cilegon mengatakan penandatanganan ini sebagai wadah untuk tempat berlindung Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terkait Badan Hukum. “Adanya kegiatan penandatangan ini menindak lanjuti Munas KORPRI Pusat dimana KORPRI harus membentuk LKBH agar adanya tempat perlindungan hukum bagi ASN perihal masalah Hukum”, ungkapnya.
Lebih lanjut Sari juga mengatakan keberadaan LKBH KORPRI bisa memberikan kontribusi dan manfaat sebab induk organisasi ini harus melindungi para ASN. “Dengan kita membentuk LKBH KORPRI para ASN berhak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga LKBH KORPRI bisa membangun komunikasi yang efektif dengan para ASN yakni pencegahan agar anggota KORPRI tidak tersangkut persoalan hukum dari hasil kinerjanya mengabdi kepada pemerintah”, terangnya.
Sari juga berharap dengan adanya LKBH KORPRI ini dapat memberikan kajian hukum bagi Pemkot Cilegon dan dapat mengamalkan kebijakan dengan baik. “Saya berharap setiap tahunnya KORPRI bisa terus menambah Inovasi agar dapat meningkatkan kinerja ASN untuk itu adanya LKBH ini diharapkan dapat memberikan contoh terbaik kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon khususnya keterlibatan terkait Hukum”, pungkasnya.
Sementara itu, sekretaris KORPRI Kota Cilegon Wawan Dahlan mengungkapkan supaya para ASN di Kota Cilegon selalu berkonsultasi dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan masalah hukum. “Fungsi LKBH KORPRI Kota Cilegon tidak hanya saja sebagai Lembaga Hukum melainkan mempunyai tugas untuk memberikan pembinaan dan pendampingan khusus kepada para ASN yang terjebak dalam masalah Hukum”, ucapnya. (Ydn)