Komnas HAM Evaluasi Hasil Pilkada Banten 2017
Gerbang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Selasa (1/8), menerima kunjungan kerja dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan rombongan Komnasham yang dipimpin Kepala Biro Penegakan HAM Joha Effendi tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pilkada Banten tahun 2017 serta persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018.
Dikatakan Johan, pihaknya membawa dua agenda yaitu untuk melakukan evaluasi terkait Pilkada Banten 2017 yang telah selesai dilaksanakan serta untuk mengetahui kesiapan KPU Banten dalam menggelar Pilkada Serentak gelombang ketiga tahun 2018 nanti. “Titik berat Komnas HAM pada pelaksanaan Pilkada yaitu pemenuhan hak pilih warga negara dalam Pilkada,” ujar Johan.
Dijelaskan Johan, selain itu tujuannya kedaranagnnya juga dalam rangka penyempurnaan terhadap peraturan terkait Pilkada/Pemilu. “Kita ingin melihat sejauhmana warga negara hadir dalam proses pemilu,”ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menjelaskan, bahwa KPU Banten telah menggelar Pilkada Banten 2017 dengan lancar walaupun pada awalnya berdasarkan kajian dari Bawaslu Banten termasuk dalam kategori rawan ketiga, namun berkat peran serta semua pihak penyelenggaraan Pilkada Banten dapat berjalan lancar dan kondusif.
“Dalam hal pemenuhan hak warga negara dalam pemilu, KPU Banten telah membuat program kegiatan yang membuka akses bagi disabilitas dalam tahapan Pilkada, seperti sosialisasi yang bekerjasama dengan organisasi disabilitas seperti AGENDA maupun dengan JPPR yang concern pada disabilitas,” katanya.
Lebih lanjut Syaeful menjelaskan, KPU juga telah memberikan pelatihan TOT bagi pengurus disabilitas serta pelatihan kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan adanya pemilu akses, TPS yang akses serta penyediaan alat-alat bantu bagi penyandang tuna netra. Terkait tidak adanya TPS khusus di Rumah sakit yang dipertanyakan pihak Komnasham, menurut Syaeful, hal tersebut memang tidak diatur dalam Peraturan KPU.
“Untuk Lapas kita dirikan TPS khusus, namun untuk Rumah Sakit tidak ada TPS khusus, keberadaan TPS berada dilingkungan didekat Rumah Sakit,” katanya.
Ia juga mendorong kepada Komnas HAM untuk memberikan masukan/rekomendasi kepada KPU RI sebagai pembuat regulasi pemilu mengenai perlunya pendirian TPS khusus di Rumah Sakit.
Terpisah, Komisioner KPU Banten Enan Nadia mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada 2017 tidak ada penyelenggara pemilu yang terkena pelanggaran kode etik. Selain itu untuk sosialisasi KPU Banten telah menggandeng media baik cetak dan elektronik untuk mensosialisasikan Pilkada Banten 2017. (irna)
Sumber : Banten88.com